suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dianggap Tidak Becus Urus Orangtua, Nurhadi Aniaya Adik Yang Sok Kuasa

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Saksi Siti Arifah dan Yudi Cahyono, dihadirkan di persidangan perkara penganiayaan, dengan terdakwa Nurhadi, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara online,Selasa (24/08/2021).
Foto: Saksi Siti Arifah dan Yudi Cahyono, dihadirkan di persidangan perkara penganiayaan, dengan terdakwa Nurhadi, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara online,Selasa (24/08/2021).

Surabaya, Suara Publik - Gara-gara masalah rumah dan mengurus orang tua, sesama saudara kandung terlibat perkara penganiayaan.

Akibatnya, Nurhadi alias Pak Nur warga Jalan Ngagel Timur 5, Surabaya diadili di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/08/2021).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina hadirkan dua saksi perkara penganiayaan tersebut. Diantaranya yaitu Siti Arifah dan Yudi Cahyono yang merupakan adik kandung terdakwa.

Dijelaskan oleh Siti, mula terjadinya perkara ini berawal ketika ibunya sakit. Saat itu Nurhadi sebagai kakak tertua meminta supaya Siti tinggal di rumah sembari merawat ibunya. Akan tetapi, Ari merasa keberatan dan melarang Siti untuk tinggal.

Kemudian Siti diminta untuk tinggal di rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah orang tuanya. “Saya akhirnya ngontrak, karena Ari tidak terima saya tinggal satu atap dan mengurus ibu. Dia bilang pokoknya harus dia sendiri yang urus,” kata Siti kepada majelis hakim.

Ketika Ari pergi kerja ke luar kota, Siti meminta saudara kandungnya itu pulang lantaran ibunya sakit. Saat itu, Ari pun marah dan pulang ke rumah.

Pria tersebut menyangka Siti mengada-ada supaya bisa masuk ke dalam rumah.

Mulai dari hal tersebut terjadi lah cek cok antara Yudi dengan Ari, lantas Yudi berusaha masuk ke dalam rumah untuk menemui ibunya. Hal tersebut membuat Ari tidak terima, kalau para saudaranya itu masuk ke dalam rumah dan mengurus ibunya.

Kemudian Nurhadi menengahi masalah keluarga tersebut. Ditengah perseteruan, Nurhadi mengambil sebatang besi menyerupai pedang sepanjang 80 cm yang kemudian dipukulkan ke arah Ari. Akibatnya, Ari mengalami luka lecet pada siku tangan kiri dan paha kiri, kemudian lebam pada bagian punggung sisi kiri, luka robek pada dahi dengan ukuran 3x1x1 cm, patah tulang tertutup pada tulang Panjang kaki sisi kiri.

Karena mengalami luka tersebut, Nurhadi kemudian dilaporkan oleh adik kandungnya Ari ke polisi. Meskipun telah ada perdamaian diantara mereka, Ari tetap memilih melanjutkan perkara tersebut hingga ke meja hijau.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim meminta JPU Siska untuk menghadirkan saksi korban Ari pada persidangan berikutnya. “Baik sidang ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya. Saksi korban pekan depan,” kata majelis hakim.(sam)

Editor :