suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rampas Sepeda Motor, Yoga Dituntut 3 Tahun

avatar suara-publik.com
Foto: Sidang perkara perampasan dan pencurian dengan kekerasan, dengan terdakwa Tiga Pravasta, diruang Tirta I, PN.Surabaya, secara online, Vidio call,Rabu (25/08/2021).
Foto: Sidang perkara perampasan dan pencurian dengan kekerasan, dengan terdakwa Tiga Pravasta, diruang Tirta I, PN.Surabaya, secara online, Vidio call,Rabu (25/08/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang pencurian perampasan dengan kekerasan satu unit sepeda motor Honda Vario milik Syauqi, dilakukan oleh para pelaku dan terdakwa Yoga Pravasta alias Yoga, bersama Prasetiyo Mudhofar ( berkas terpisah), Edo (DPO) dan Jefri (DPO), diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online Vidio call, Rabu (25/08/2021).

Dalam tuntutannya Jaksa Irene Ulfa, "menyatakan terdakwa Yoga Pravasta terbukti melakukan pidana perampasan dan pencurian dengan kekerasan,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP.

Menuntut terdakwa Yoga Pravasta dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim.

Diketahui, berawal pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2020 sekira pukul 18.30 Wib saksi Muhammad Syauqi Alfal Hikam mengendarai sepeda motor Honda Vario L-2707-DU,milik Khairudin, menuju jalan Dukuh Setro untuk membeli kertas.

Tiba tiba saksi Syauqi dihentikan oleh terdakwa Yoga Pravasta dan Edo (DPO), mengaku disenggol saksi Syauqi dan terlibat cek Cok, lalu didamaikan warga.

Saat saksi Syauqi melanjutkan perjalanan, kembali terdakwa Yoga menghentikan laju sepeda Syauqi, tak lama datang pula teman teman terdakwa, Prasetiyo Mudhofar ( berkas terpisah),Jefri (DPO), langsung memukul korban sebanyak tiga kali dan merebut Honda Vario saksi Syauqi, akan dibawa lari Edo, namun dapat direbut Syauqi.

Edo berpura- pura mengajak diskusi, cara menyuruh turun saksi Syauqi, langsung sepeda motor Vario dibawa lari Edo dikuti terdakwa dan teman temannya.

Oleh Edo sepeda motor Honda Vario dijual ke Madura seharga 700 ribu.

Selanjutnya hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa dilakukan penangkapan di Kapas Gading Madya No. 29 Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Khairudin mengalami kerugian Rp 20 juta.(sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas