Surabaya, Suara Publik - Agus Setiawan membuat nota fiktif untuk menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Seolah-olah ada pelanggan yang memesan barang. Nyatanya tidak ada yang memesan. Barang yang sudah keluar dari gudang perusahaan dijual oleh Agus ke tempat lain. Uang hasil penjualan lalu digunakannya untuk kepentingan pribadinya.
Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa yang bekerja sebagai sales CV Sumber Rejeki bertanggungjawab menjual barang-barang ke pelanggan dan menagih pembayarannya. Namun, perusahaan produsen perlengkapan rumah tangga tempatnya bekerja tidak menerima setoran dari barang-barang yang dijual terdakwa.
Pemilik CV Sumber Rejeki Anwar Sadat menjelaskan, terdakwa Agus membuat pembeli barang fiktif. Ada empat toko di Solo dan Jogjakarta yang namanya dicatut. Padahal, toko-toko tersebut tidak pernah memesan barang di perusahaannya yang beralamat di Jalan Pergudangan Margomulyo Permai ini.
"Dia itu membuat nota fiktif. Dia bilang ada penjualan ke pelanggan saya, misal ke toko A. Padahal, tidak ada. Dia bikin pembeli fiktif seolah-olah ada yang pesan barang," ujar Anwar saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu(25/08/2021).
Terdakwa sudah berbuat curang sejak Februari hingga April tahun lalu. Perbuatannya baru terungkap ketika awal pandemi tahun lalu. Ketika itu Anwar mengetahui banyak pelanggan yang telat membayar. Dia kemudian mengecek laporan keuangan perusahaan.
"Yang di Solo sama Jogja ada yang lama tidak bayar. Dikasih bukti transfer. Sama admin ditulis lunas, tetapi setelah beberapa hari kok ada lagi utang," katanya.
Menurut dia, toko-toko dan nama pelanggannya memang benar ada. Anwar sempat mengonfirmasi ke para pelanggannya. Namun, mereka justru terkejut karena merasa tidak pernah memesan barang yang ditagih Anwar. "Nama orang ada. Tapi, mereka tidak merasa pesan. Tidak merasa terima barang. Tapi, kok ditagih," ucapnya.
100%
Anwar lantas mengonfirmasi ke manajer, supervisor dan terdakwa. Agus langsung mengakui perbuatannya. "Dia mengaku buat tandatangan palsu, stempel palsu, semua palsu. Dia kooperatif. Seminggu sempat nyicil," ujarnya.
Modus terdakwa untuk mengeluarkan barang dari gudang beragam. Agus pernah membawa truk sendiri ke gudang untuk mengangkut barang. Dia mengatakan truk itu milik pelanggan. "Pelanggan minta diskon. Mau bawa truk sendiri alasannya," katanya.
Terdakwa juga pernah mencegat truk perusahaan di jalan. Barang itu kemudian dipindahkan terdakwa dari truk ke kendaraan lain. Alasannya sama, pelanggan ingin mengangkut sendiri barang pesanannya. Berdasar pengakuannya, terdakwa mengaku menjual barang itu ke tempat lain. Hasilnya lalu dipakai sendiri.
"Barangnya yang banyak wolpen. Ada juga blower. Kerugian saya Rp 405 juta," ujarnya.
Pengacara terdakwa, Delwan Soewito menyatakan, kliennya memang sudah mengakui semua perbuatannya. Hanya saja Agus sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian mantan bosnya. Dia sudah membayar Rp 31 juta sebanyak dua kali. "Sertifikat rumah juga sudah dijaminkan ke korban. Nanti kalau sudah laku dijual, dipakai untuk bayar. Tapi, ada yang menawar Rp 300 juta, korban inginnya Rp 400 juta," kata Delwan.(sam)
Editor : Redaksi