suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Yuni Eka dan Abraham Diadili, Setelah 7 Kali Beli Sabu, Niat Nyabu Lagi Tertangkap Polisi Wiyung

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Saksi penangkap anggota Polsek Wiyung, Wawan dan Ratno, dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Yuni Eka Prasetyo dan Abraham, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio call, Kamis (26/08/2021).
Foto: Saksi penangkap anggota Polsek Wiyung, Wawan dan Ratno, dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Yuni Eka Prasetyo dan Abraham, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio call, Kamis (26/08/2021).

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu 2 poket dengan berat total 0,68 gram, denganTerdakwa Yuni Eka Prasetyo alias lek Eko, dan terdakwa Abraham Billy Oktadio, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio call, Kamis (26/08/2021).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Nurhayati,SH, bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana, "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi penangkap anggota Polsek Wiyung, yakni saksi Wawan Suhartono dan saksi Ratno, telah menangkap para terdakwa pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021, di Traffic Light Kedung Cowek,

" Kami berhentikan kedua terdakwa karena gerak geriknya mencirikan, kami tangkap jam 11 malam, saat kami lakukan penggeledahan ditemukan 2 poket sabu beratnya 0,68 gram," jelas saksi Wawan.

Diakui oleh para terdakwa, barang sabu tersebut milik berdua , membeli dari Robby (DPO) cara patungan. Saat dites urine keduanya positif gunakan narkoba.

Sepeda motor yang dipakai diakui ol h terdakwa Abraham milik saudaranya.

" Ya, kalau memang sepeda motor itu ada suratnya, suruh yang bersangkutan tertera di STNK untuk mengambil, kalau tidak, akan dirampas oleh negara," jelas hakim.

Dalam pemeriksaan kedua terdakwa, mengaku kalau sudah membeli sabu dari Robby (DPO) sebanyak tujuh kali, yang nantinya sabu tersebut akan dikonsumsi di mes milik terdakwa Abraham.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang tanggal 9 September 2021, tuntutan dari JPU.

Diketahui, para terdakwa ditangkap saksi Wawan Suhartono dan saksi Ratno, anggota Polsek Wiyung Surabaya, Dilakukan penggeledahan ditemukan 2 poket sabu berat total 0,68 gram, dalam saku baju terdakwa Yuni Eka Prasetyo.1 HP, 1 unit sepeda motor Honda Vario serta STNK.(Sam)

Editor :