Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara jambret tas ransel berisi surat- surat, HP, dan uang tunai milik korban Fatimatuz Zahro, dengan pelaku jambret Terdakwa Suwarno dan terdakwa Yudianto, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio call, Kamis (26/08/2021).
Saksi korban Fatimatuz Zahro, dalam kesaksian di persidangan, membenarkan kalau dirinya awalnya dipepet oleh kedua terdakwa, saat menggunakan sepeda motor, dan menarik tas ransel miliknya cara paksa, korban Fatimatuz tetap mengejar para pelaku, sampai akhirnya ditangkap warga pengguna jalan, karena saat keduanya melarikan diri jalanan kondisi macet.
Jaksa Fathol Rasyid menanyakan kepada terdakwa Suwarno terhadap keterangan saksi,
" Suwarno, bagaimana keterangan saksi korban tadi, kamu lari kemana saja, kamu baru ditangkap kan, temanmu itu yang ditangkap duluan, kamu lari," tanya jaksa.
" Saya di Surabaya saja pak, tapi berpindah- pindah tempat, saya takut ketangkap," ucap Suwarno secara Vidio call.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 8 September 2021, penuntutan dari JPU.
Diketahui, awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa Suwarno datang kerumah Yudianto, lalu keduanya minum minuman keras.
Selanjutnya keduanya rencana akan jambret, keduanya berboncengan sepeda motor Honda Vario, terdakwa Suwarno sebagai joki, sementara Yudianto berperan sebagai eksekutor.
Sekitar pukul 14.30 wib di jalan Kedung Tarukan Surabaya , melihat seorang wanita mengendarai sepeda motor dengan tas ransel di punggungnya.
Terdakwa Yudianto langsung menarik tas tersebut secara paksa, tas berpinda ke tangan Yudianto. Kedua terdakwa melarikan diri, namun pemilik tas mengejar sambil berteriak copet..copet..copet...Karena kondisi jalan macet terdakwa Yudianto berhasil ditangkap, sementara terdakwa Suwarno berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatan terdakwa, Fatimatuz Zahro mengalami kerugian Rp 3,2 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke- ke-2 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi