Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket dengan berat 1,17 gram, dengan terdakwa Frediansa alias Kampret bin Iwan, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Vidio call.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferbrian Dirgantara, SH, bakwa terdakwa telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I," Kamis (26/08/2021).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Febrian menghadirkan saksi penangkap Dandy Wahyudi dari Polsek Sawahan, yang membenarkan telah menangkap terdakwa Frediansa hari Kamis, di pinggir jalan Putat Jaya C Timur Gg 2. Pada tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 13.00 wib.
Pengakuan terdakwa mendapatkan sabu dari Dede (DPO) sebanyak 2 poket, seberat 1,17 gram dan 1 buah HP Vivo.
Sabu tersebut diambil ranjau di jalan Kertajaya, akan dijual seharga 600 ribu, Terdakwa mendapat upah 100 ribu.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda penuntutan dari JPU.
Diketahui, terdakwa Frediansa telah menawarkan, menjadi perantara jual beli sabu dari Dede (DPO), yang akan dijual kembali, untuk mendapatkan keuntungan, terdakwa menjual sabu di jalan Putat Jaya C Timur gang 2 Surabaya.
Dua poket sabu yang dijual seharga 600 ribu, dengan imbalan 100 ribu.Sialnya, terdakwa ditangkap oleh saksi Dandy Wahyudi dan saksi Hendrawan Prasetyo anggota Polsek Sawahan.Saat penggeledahan ditemukan 2 poket sabu, 0,62 gram dan 0,51 gram, 1 HP merk Vivo.(sam)
Editor : Redaksi