suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Buka Layanan Seks di Sosmed, Ditangkap Saat Layani Hidung Belang, Diandra Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Diandra Cewek Bokingan menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Senin (30/08/2021).
Foto: Terdakwa Diandra Cewek Bokingan menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Senin (30/08/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Buka layanan esek-esek lewat sosial media (sosmed) Twitter, Diandra Christy Kustiadi diciduk polisi pada Kamis 6 Mei 2021 lalu di apartemen Educity, Jalan Raya Kalisari Dharma, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo. 

Kini perempuan 26 tahun itu diadili di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Fadjar Isman, terdakwa menjalani agenda sidang pemeriksaan. 

Pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menanyakan bagaimana cara dirinya melakukan jasa tersebut. Warga Jalan Setail 2, Wonokromo itu mengatakan pada saat itu membuat kata-kata iklan penawaran seperti yang tertulis dalam surat dakwaan. 

“Iya saya iklan lewat twitter. Kemudian ada klien yang minat dan WA saya, karenakan saat itu saya cantumkan nomor hp saya,” kata Diandra, Senin (30/08/2021). 

Diandra melanjutkan, ketika melayani pria hidung belang yang membooking dirinya saat itu tanpa sepengetahuan suaminya. Dia mengaku saat menerima job, suaminya sedang bekerja. Saat itu, Diandra menarif pria yang membookingnya seharga Rp 1,6 juta untuk dua kali hubungan badan. “Saat itu suami saya nggak tahu. Sekarang suami saya meninggal kena Covid-19,” ucap terdakwa.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Usai mendengarkan penuturan tersebut, Jaksa Suwarti menunjukkan barang bukti berupa empat kotak berisi 60 kondom, satu buah feel pleasure gel, 32 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan satu unit hp merk Oppo. “Benar yang mulia itu milik saya,” ucapnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim meminta supaya jaksa mempersiapkan tuntutan pada persidangan berikutnya. “Baik sidang ditutup dilanjutkan pada minggu depan untuk bacaan penuntutan,” kata hakim Fadjar. 

Diketahui saat itu aksi terdakwa dipergoki oleh saksi penangkap Yuli Muji Lestari, anggota Polrestabes Surabaya. Bersama timnya, dia menuju alamat apartemen yang dihuni oleh terdakwa. 

Ketika terdakwa serta pria hidung belangnya keluar apartemen untuk mencari makan, mereka pun diamankan dan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Dalam perkara ini terdakwa dikenakan pasal 30 juncto pasal 4 ayat (2) UURI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.(sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda