Surabaya, Suara Publik - Sidang kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban nya meninggal dunia, Ketiga terdakwa itu ialah Hendra Setiawan, Abdul Ghofur, dan Muhammad Imbron, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya secara online, Senin (30/08/2021).
Jaksa Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak, menghadirkan para saksi dan ibunda dari Zainal Fattah alias Zainul (25), korban meninggal karena tindakan pengeroyokan.
100%
Menurut keterangan saksi pertama, dirinya melihat jarak tiga meteran, " saya lihat pak, ada Hendra, Bobo sama Imbron," ucap saksi.
" Siapa saja yang melakukan pemukulan yang memukul pertama siapa?" tanya Hakim.
" Gofur dulu pak yang memukul, dada korban yang dipukul, dan saat korban jatuh tengkurep Imbron lanjut memukul korban pak hakim, dipukul pakai kayu kena punggung korban, setelah memukul oleh para pengeroyok, korban Zainul ditinggalkan di lokasi pak hakim, selanjutnya saya tidak tahu " ulas saksi lagi .
Saksi Mahfud menerangkan kalau dirinya ada di pasar, waktu itu menjelang sahur, Mahfud mengatakan kalau yang memukul pertama adik dari Imbron. Yang membawa Hendra ke Kalimas adalah Supriyadi,
" Tujuan Supriyadi membawa Hendra ke Kalimas untuk apa, tanya hakim.
" Saat itu Hendra berteriak pak, saya dengar dari pasar, kalau ada ribut ribut pemukulan, saya diberi tahu teman teman," jelas saksi Mahfud.
" Tapi saya gak tahu pak, berapa orang yang mukul korban, korban dipukul di dada, punggung kaki tangan dan kepala agak benjol, saya tau korban meninggal hari Jumat, setelah sholat Jumat," jelas saksi lagi.
Saksi Sharil Aditya, menjelaskan kalau dirinya melihat pelaku pengeroyokan sekitar 7 orang, saat itu Hendra teriak kalau dirinya dipukuli, teman temannya ngamuk semua anak anak dari Alami.
" Saat dipukuli, korban Zainul sempat, lalu kesandung polisi tidur, lalu jatuh yang memukul pertama Ghofur pak, dengan tangan kosong, tapi yang lainnya bawa kayu, saya yang bawa korban pulang kerumah, terus dibawa ke RS Al Irsyad, kondisinya pingsan," ungkap saksi Sharil.
Saksi Sahril tau korban meninggal hari jumat siang.
Yang mengharukan dipersidangan saat saksi ibunda Satiah orang tua korban Zainul Fattah,
" Putra saya habis dikeroyok pak hakim, jam 3 pagi, saya lari ke TKP saya temukan Tas milik anak saya pak hakim," Sambil menangis saksi Satiah menerangkan.
" Saya mencari ke RS.PHC, tidak ketemu anak saya, saat saya pulang anak saya sudah terlentang, sempat anak saya berkata Bu saya gak.kuat nafas, lalu saya bawa lagi ke RS.Al Irsyad," urai saksi .
Korban Zainul dirujuk ke RS. Dr Soetomo, diketahui kondisinya agak mendingan, saat hari Rabu, kembali korban mengeluh kepalanya sakit, dada dan perutnya, kembali ibu korban bawa kerumah sakit, saat hari Jumat jam 3 dini hari, korban Zainul kejang ada pendarahan di mulut, hidung, tidak sadarkan diri, jam 12 siang hari Jumat korban Zainul Fattah meninggal dunia.
Saksi Suhendra, Setyo bakti , Rizal, jelas melihat di TKP kalau ketiga terdakwa melakukan pemukulan tangan kosong sampai menggunakan kayu ke arah wajah dan dada , punggung, terdakwa Gufron dan Imbron memukul korban pakai kayu, dibantu oleh para pelaku yang saat ini masih DPO.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 14 September, masih agenda saksi.
Diketahui , Ketiga terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap Zainal Fattah alias Zainul (25). Warga Jalan Kalimas Baru 2, Gang Buntu. Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikosa) Almamater Wartawan Surabaya (AWS).
Akibat tindakan anarkis para terdakwa, membuat korbannya meninggal dunia setelah dirawat selama lima hari di Rumah Sakit Al-Irsyad. Awal mula pengeroyokan itu terjadi, Zainul bersama beberapa temannya mendatangi Jalan Kalimas Baru 3, gang 8, Kecamatan Pabean Cantian.
Para terdakwa ini dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 170 ayat dua ke 3 KUHPidana terkait pengeroyokan. Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP yakni pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP terkait tindakan penganiayaan.(sam)
Editor : Redaksi