Surabaya, Suara Publik - Amir, terdakwa pencurian hp dihukum selama delapan bulan oleh ketua majelis hakim Fadjar Isman di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diketahui pada 15 Februari 2021 Amir melakukan aksinya di kamar kos Jalan Kalijudan No 88, Surabaya. Dia saat itu tinggal bertiga dengan rekannya Agus Setiawan dan Ramdhan Baggio.
“Pada pukul 03.00 WIB, terdakwa pura-pura tidur dan melihat dua buah hp milik saksi Agus dan Ramdhan. Kemudian dua hp merk Redmi 6 Pro dan Poco X3 disimpan di dalam tas milik terdakwa,” kata Jaksa Diah Ratri Hapsari, Senin (30/08/2021).
Setelah mendengarkan surat dakwaan tersebut, jaksa hadirkan saksi Agus dan Ramdhan. Saat di ruang sidang, keduanya mengaku kehilangan hp. Saat itu mereka tinggal satu kos dan mencurigai terdakwa lah pencuri hpnya.
Saat itu juga terdakwa berhasil diamankan dan dilaporkan ke Mapolsek Mulyorejo.
“Saat itu dia nggak mengaku. Waktu saya tanya dia malah kabur,” kata saksi Agus.
Terdakwa membenarkan penuturan para saksi. Kemudian jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Saat itu juga hakim Fadjar memutuskan terdakwa dihukum selama delapan bulan penjara. Menurut hakim terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
“Mengadili menyatakan terdakwa dihukum selama delapan bulan penjara dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkas majelis hakim.(Sam)
Editor : Redaksi