Surabaya, Suara Publik - Lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi, SH, dari Kejari Tanjung Perak, dalam sidang perkara pembunuhan seorang wanita hamil usia kandungan lima bulan, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, terungkap wanita tersebut dibunuh oleh suaminya sendiri, Jhony Pranoto Kasum.
Kholilul, salah satu saksi yang dihadirkan merupakan orang yang pertama kali menemukan korban, Putri Ima Camelia Sady. Dalam keterangannya, saksi bersama Bagus mengaku menemukan korban di samping kantor PWNU.
“Disamping kantor PWNU. Saya jaga parkir disana. Saya lihat ada buntalan kain ditutup kasur. Ada kelihatan tangan. Lalu saya lapor satpam di kantor PWNU.
Setelah itu kami langsung lapor satpam kemudian ke kantor polisi,” kata Kholilul saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Suparno di PN Surabaya, Selasa (31/08/2021).
100%
Saksi berikutnya yakni Rizal, tetangga kos terdakwa menerangkan saat itu dirinya diminta membantu mengangkat kain yang dibungkus kasur lipat milik terdakwa. Ia mengaku tidak mengetahui adanya mayat di dalam lipatan kasur tersebut.
“Disuruh bantu Jhony. Tidak tahu kalau itu mayat. Saya tetangga kos Jhony. Waktu datang ke kos, ada Jhony di depan kamarnya dan minta tolong masukkan tumpukan kain yang dibungkus kasur untuk dinaikkan ke motor roda tiga.
Karena berat kami lalu menyeretnya. Jhony tinggal dengan anaknya satu, umurnya empat tahunan,” bebernya.
Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa hanya terdiam. Saat ditanya hakim Suparno apa motif terdakwa membunuh korban, dirinya berdalih karena mengetahui istrinya tersebut terlibat perselingkuhan.
“Karena istri saya selingkuh dengan teman sekantornya. Saya bunuh dengan cara saya cekik. Waktu itu saya emosi. Saya sangat menyesal Pak Hakim,” ujar terdakwa.
Menanggapi keterangan terdakwa, hakim Suparno langsung menyindirnya. Menurutnya, dari raut muka terdakwa tidak terlihat sama sekali rasa penyesalan. “Dari raut wajahmu itu tidak ada penyesalan,” tegas Suparno.
Sedangkan saat ditanya terkait apakah dirinya ditangkap atau menyerahkan diri ke pihak berwajib, ternyata terdakwa berdalih. Ia mengaku menyerahkan diri usai membunuh isterinya. Hal ini lagi-lagi memantik hakim Suparno untuk mengingatkan terdakwa jangan berbelit-belit.
“Kamu jangan berbelit-belit. Ibu mertuamu bilang waktu bersaksi dalam persidangan sebelumnya, kalau kamu itu ditangkap polisi. Itu setelah ibu mertuamu melaporkan ke polisi. Pak Jaksa, kapan tuntutan paling beratnya,” tandas Suparno.(Sam)
Editor : Redaksi