suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kuasai 2 Poket Sabu Seberat 1 Gram, Rudi Satryo Bagus Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Satryo bagus menjalani sidang secara Vidio call, didampingi Penasihat hukumnya Fariji,SH, diruang Cakra, PN.Surabaya.
Foto: Terdakwa Satryo bagus menjalani sidang secara Vidio call, didampingi Penasihat hukumnya Fariji,SH, diruang Cakra, PN.Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket (1 gram), dengan terdakwa Rudi Satryo bagus bin Sutrisno, diruang Cakra PN.Surabaya.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Anggraeni,SH, menyatakan terdakwa Rudi Satryobagus telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I," ujar Anggraeni, Senin (30/08).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi Bayu Janurda dihadirkan jaksa sebagai saksi penangkap dsri Polrestabes Surabaya, saksi Bayu membenarkan telah menangkap Rudi dirumahnya hari Sabtu tanggal 12 Maret jam 2 pagi, ditemukan 2 poket sabu, diakui milik terdakwa Rudi, beli dari Samad (DPO) seharga 1,2 juta.

Penasihat hukum terdakwa Fariji,SH dsri LBH Lacak, menanyakan apakah terdakwa ditangkap informasi masyarakat atau hasil pengembangan,

" Terdakwa Rudi ditangkap ada informasi diawal atau hasil pengembangan," ujar Fariji.

" Hasil pengembangan pak, sebelumnya telah menangkap tersangka lain, dan mengarah ke terdakwa," jelas saksi Bayu.

" Bagaimana keterangan saksi Polisi ini terdakwa," tanya hakim.

" Betul pak keterangannya ," ucap terdakwa.

Saat pemeriksaan terhadap terdakwa, dirinya membeli dari Samad (DPO), sabu tersebut sebagian dijual dan sebagian lagi dikonsumsi sendiri, Terdakwa memohon keringanan hukuman, karena memiliki anak yang masih bayi, merasa menyesal atas perbuatannya.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan Jaksa.

Diketahui, awalnya terdakwa Rudi Satryo Bagus, pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 00.15 Wib, terdakwa ke rumah Samad (DPO) di jalan Kedung Tarukan gang 5 Surabaya. Untuk membeli sabu.

Terdakwa membeli sabu 1 gram dibagi 2 poket seharga 1,2 juta, Samad menyiapkan sabu tersebut, lalau terdakwa jam 00.30 wib menyerahkan uang 1,2 juta kepada Samad (DPO).

Sabu tersebut sebagian dijual kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri.

Sesampai dirumahnya terdakwa ditangkap saksi Bayu Janurda dan saksi Heffy Arys anggota Polrestabes Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan 2 poket sabu, 0,74 gram dan 0,45 gram, ditemukan di saku celana jeans sebelah kanan belakang,1HP Vivo diatas meja, diakui milik terdakwa.(sw).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper