Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara perdagangan skala besar Narkoba jenis Sabu, pil ekstacy dan pil koplo, dengan Terdakwa M.Ali Usman alias Dwi Setiawan bin Abd.Aziz (30), menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Suparlan, SH, yang digantikan Jaksa Neldy, yang menyatakan bahwa terdakwa M.Ali Usman telah melakukan perdagangan narkoba skala besar, dengan cara "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram."ujar jaksa Neldy Kamis (02/09/2021).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Neldy yang menggantikan jaksa Suparlan , belum dapat menghadirkan saksi saksi dipersidangan, sidang oleh majelis hakim ditunda sampai dengan Kamis mendatang.
Diketahui, Berawal terdakwa M.Ali Usman alias Dwi Setiawan bin.Abd.Aziz H, tinggal di kos Jupri (alm), karena sudah akrab, pada bulan Mei 2020 terdakwa M.Ali Usman diberi Pil Ekstacy secara gratis oleh Jupri sebanyak 50 butir, berbagai jenis.
8 butir ekstacy dikonsumsi terdakwa M.Ali Usman, menyisahkan 42 butir pil ekstacy, 27 butir (8,70 gram), 1 butir (0,90 gram), 5 butir (1,48 gram), 2 butir ( 0,86 gram) , 5 butir (1,63 gram) , 2 butir (1,80 gram), total 15,37 gram
Diakhir bulan Januari 2021 terdakwa M.Ali Usman alias Dwi Setiawan menghubungi saksi Achmad Taufik Hidayatullah ( berkas terpisah) melalui WA memesan sabu 2 ons seharga Rp 120 juta , cara pembayaran melalui rekening BCA an. Isnawati sebesar Rp.60 juta, sisanya akan dibayar setelah barang sabu sudah diserahkan kepada kurir.
Terdakwa M.Ali Usman transfer uang ke Achmad Taufik ( berkas terpisah) pesan sabu ke Rafi (DPO).Jam 9 malam saksi Taufik menghubungi M.Ali Usman, untuk ambil sabu 2 ons dinpinggir jalan Bolodewo Surabaya, yang diantar oleh kurir, dan menyerahkan uang 60 juta kepada kurir.
Sabu 2 ons oleh terdakwa dijual ecer per gram 1 juta, keuntungan 400 ribu/gram.
Terdakwa berhasil menjual sabu, tersisa 2 poket ( 0,60 dan 1,11 gram).
Sebelumnya terdakwa juga sudah sering membeli sabu dengan kapasitas besar dsri Taufik( berkas terpisah) di jalan Bolodewo dan habis terjual.
Pemasok sabu untuk terdakwa M.Ali Usman diantaranya Rochman (DPO), Muchklis (DPO),
Dari Rochman (DPO) menerima sabu 1 kilogram, dibagi 10 bungkus besar, diambil oleh kurir Sudar.(DPO).
1 kilogram sabu dari Rochman (DPO), dibagi 10 bungkus di kos jalan Bolodewo,diambil kembali oleh kurir Sudar, diantar ke Sidoarjo.
Dari Muhklis (DPO) terdakwa mengambil 1 kilogram sabu, dibagi 10 bungkus di kos jalan Bolodewo, diambil oleh kurir Sofi (DPO).
Menjadi penerima dan perantara jual beli sabu dari para bandar besar, terdakwa M.Ali Usman mendapat sabu 5 gram per 1 kilogram sabu dan keuntungan menjual 400 ribu /gram nya, 40 juta keuntungan terdakwa per Ons nya.Sehingga keuntungan total sebagai penjual sabu sebesar 480 juta.
Pada hari Senin 01 Maret 2021 sekira pukul 07.30 wib, di Apartemen Puncak Kertajaya Indah Regency Tower A Selatan No Kamar 317 J Kertajaya Indah Regency Keputih Sukolilo Surabaya,
Saksi Maskori Hasan dan Erik Riang Kusuma tim SatResnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa M.Ali Usman, sedang bersama Laras Herlina Kusumaningtyas.
Penggeledahan ditemukan, 15 pil doeble LL, Uang tunai 9 juta, Kartu ATM dan lainnya ditemukan dalam dompet di tas hitam dalam lemari milik Laras Herlina.
Di apartemen Twin Kalisari Timur no.3-5 Kapasari Surabaya, ditemukan 2 poket sabu, 42 butir ekstacy, Uang tunai 43.9 juta, uang tunai 146 juta dalam tas kresek hitam.1 unit mobil Mitsubishi Outlander warna Putih No.Pol L 1972 FI, 1 unit mobil Honda Brio warna Putih No.Pol L 1834 VU dan 1unit sepeda motor Vespa warna kuning No.Pol L 3582 OO ditemukan di Parkiran Mobil Apartemen.(sam)
Editor : Redaksi