Surabaya, Suara Publik - Ditunutut hukuman selama dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, nenek Soeprapti nego hakim supaya masa tahanan dapat diringankan.
Warga yang bertempat tinggal di Jalan Gubeng Masjid II, Surabaya itu merasa tak menyesal dan malah minta keringanan setelah dibacakan tuntutannya oleh jaksa.
Tak lama kemudian wanita 56 tahun nyeletuk minta diringankan hukuman. Karena pada berkas perkara sebelumnya dia dihukum 11 bulan setelah terbukti mencuri handphone di Mal Royal Plaza. Kini dengan kasus yang sama, dirinya dituntut dua tahun penjara. “Loh... lah wong kemarin aku cuma divonis 11 bulan sekarang kok malah dua tahun?,” sahut terdakwa, mengundang tawa pengunjung sidang, Kamis (09/09/2021).
Setelah mendengarkan bacaan tuntutan hakim Suparno menutup sidang. Kemudian akan dilanjutkan pada kamis pekan mendatang untuk pembacaan vonis. “Gimana sampean dituntut dua tahun penjara. Kok nggak kapok-kapok,” kata hakim.
Diketahui pada surat dakwaanya, Jumat 9 Okrober 2020 saat itu dia pergi ke mal BG Junction. Dia berkeliling mencari tempat sasaran. Setelah menemukan tempat yang dirasa ramai pengunjung, terdakwa menyelinap berpura-pura memilih barang.
Setelah itu, terdakwa menemukan sasaran empuk yakni saksi Ridzki Amalia Putri Khairun Nisya yang sedang asyik memilih baju. Amalia meletakkan domper berisi hp merk iPhone X di meja dekat penjualan. Lantas dompet berisi hp tersebut diembat terdakwa dan dimasukkan ke dalam tasnya. Akibat perbuatan terdakwa, Amalia mengalami kerugian senilai Rp 8 juta.(sam)
Editor : Redaksi