Surabaya, Suara Publik - Terdakwa Bahri Saibullah bin Dasmiri menyesali perbuatannya setelah tanpa sengaja menabrak Ilyas penyebrang jalan hingga meninggal dunia, setelah mendapatkan perawatan di RS.Benowo.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (09/09/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis hadirkan saksi orang tua korban, Satikan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Suparno.
Kepada hakim saksi mengatakan anaknya saat itu sedang menyebrang di Jalan Babat Jerawat, tepatnya di depan tempat pemakaman umum (TPU). “Menurut saksi saat itu anak saya tergeletak di jalan. Kemudian dilarikan ke RS Darus Syifa Benowo,” kata Satikan.
Kemudian Satikan melanjutkan saat di RS anaknya sempat mendapat perawatan intensif lantaran telinga dan hidung mengeluarkan darah, tulang retak di bahu dan sejumlah luka memar serta benjolan di kepala.
Sayangnya, saat dilakukan perawatan oleh dokter, pada 21 April 2021 pukul 03.00 Ilyas mengembuskan napas terakhirnya. “Sempat dapat uang satunan dari penabrak saat itu pak hakim. Diberi Rp 16 juta,” jelasnya.
Atas insiden tersebut juga sudah meminta maaf. Terdakwa juga menyesal karena ceroboh ketika berangkat kerja dengan kecepatan tinggi hingga menabrak Ilyas. “Menyesal pak hakim,” ucapnya lesu.
Usai mendengarkan penuturan terdakwa, hakim kemudian meminta jaksa menyiapkan surat penuntutan terhadap terdakwa pada 16 September 2021 mendatang.
Dalam perkara ini terdakwa dikenakan pasal pidana 310 ayat (4) UU RI tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Baik sidang ditutup,” kata Suparno.(Sam)
Editor : Redaksi