suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aniaya Korban Hingga Berdarah, Saleh Ahmad Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Saleh Ahmad, tidak ditahan, menjalani sidang perkara penganiayaan, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya.
Foto: Terdakwa Saleh Ahmad, tidak ditahan, menjalani sidang perkara penganiayaan, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penganiayaan menimbulkan luka pada mulut korban Aulia Rahman , dilakukan oleh terdakwa Saleh Ahmad Bin Ahmad, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.

Uniknya dalam persidangan tersebut, terdakwa Saleh Rahman tidak dilakukan penahanan sebagai terdakwa, sebaliknya korban penganiayaan Aulia Rahman berada dalam tahanan dengan perkara penipuan percetakan kitab suci Al Qur'an.

Saksi Muhammad Baradja menerangkan dirinya tidak melihat saat terdakwa memukul korban, cuma terlihat ada keributan dan Aulia kesakitan mengeluarkan darah.

"Iya melihat bibir Aulia berdarah,"ujar Baradja dihadapan majelis hakim, Rabu (08/09).

Disinggung oleh JPU adanya surat perdamaian dan pencabutan laporan kepada Aulia Rahman.

"iya benar saat itu terdakwa menjanjikan untuk mencabut laporan di Polrestabes Surabaya terkait pekara penipuan sehingga saya mau tanda tangan,"Kata Aulia Rahman.

Semua keterangan saksi terdakwa Saleh tidak membantahnya.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Saleh mengaku mencari Aulia, akhirnya ketemu di Kafe Hollywings.

Pelantikan Pjs Bupati jember

"Awalnya saya ngobrol untuk menanyakan uang yang ditipu dan digelapkan oleh Aulia Sebasar Rp.1,2 milar," ucap terdakwa Saleh tanpa mengunakan Rompi Tahanan.

Ia menambahkan seperti biasa hanya berjanji berjanji saja kemudian saya toyol kepalanya lalu saya rangkul dan memukul mukanya sekali saja.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Aulia Rahman yang terlibat Kerjasama dengan terdakwa untuk bisnis Al Qur'an yang sudah dilaporkan ke Polisi pada tahun 2019, yang perkaranya sidang disidangkan di PN.Surabaya.

Pada kamis 12 November 2020 di Kafe Holiwings Gold Jalan Basuki Rahmat 23 Surabaya terjadi Pemukulan terhadap Aulia Rahman.

Terdakwa memukul kepala Aulia Rahman dari belakang menggunakan tangan kiri, kembali terdakwa memukul bagian mulut hingga mengeluarkan darah. Terdakwa juga mengancam jika tidak segera membayar hutangnya, terdakwa akan melakukan penganiayaan lebih berat.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda