SURABAYA, (suarapublik.com) – Adanya perubahan peraturan bagi pelaksana kegiatan di birokrasi pemerintahan terkait dengan pengurusan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang cukup signifikan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP dan CK) Jatim menggelar acara kegiatan Pembinaan Pemanfaatan Ruang Kabupaten/Kota dengan tema Peran Forum Penataan Ruang Pada Pelaksanaan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Provinsi Jawa Timur.
“Kegiatan ini merupakan langkah responsif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menanggapi adanya perubahan kebijakan pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan salah satu turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Hal ini menjadi penting karena erat kaitannya dengan proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di Provinsi Jawa Timur serta kemudahan perizinan yang menjadi titik berat dalam perubahan mekanisme birokrasi yang mengedepankan percepatan,” ungkap Kepala Dinas PRKP dan CK Provinsi Jawa Timur, Ir. Baju Trihaksoro, M.M, dalam rilis sambutannya acara Pembinaan pemanfaatan ruang, yang dilaksanakan 21-23 September 2021.
Dalam rilisnya, Baju menjelaskan, bahwa terbitnya PP 21 Tahun 2021 dan terbitnya Peraturan Menteri lainnya memberikan pengaruh signifikan bagi Pemerintah Provinsi, Kab/Kota yang saat ini sedang berproses dalam penyusunan dan penetapan RTR (RTRW maupun RDTR) serta berpengaruh terhadap mekanisme pemberian Ijin Pemanfaatan Ruang yang saat ini berubah menjadi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Tidak hanya itu dalam PP 21 Tahun 2021 juga disebutkan adanya Forum Penataan Ruang.
“Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Forum Penataan Ruang ditahun sebelumnya telah kita lakukan bersama yaitu dengan pembentukan TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka akan ada beberapa penyesuaian baik dari segi susunan keanggotaan dan mekanisme kerja yang harus kita sikapi bersama.
“Adanya perubahan susunan keanggotaan yaitu masuknya unsur Asosiasi Profesi atau Asosiasi Akademisi sebagai wakil ketua Forum Penataan Ruang (FPR) serta dilibatkan nya Tokoh Masyarakat dalam keanggotaan akan menambah pengayaan materi maupun sudut pandang dalam pengambilan keputusan terkait Penataan Ruang,” ujar Baju.
Forum Penataan Ruang (FPR) menurut Baju, memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati, atau wali kota dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang di wilayahnya dalam keseluruhan aspek penataan ruang yaitu meliputi aspek perencanaan tata ruang, aspek pemanfaatan ruang dan aspek pengendalian pemanfaatan ruang.
“Pada aspek pelaksanaan pemanfaatan ruang, salah satu peran yang paling krusial dari Forum Penataan Ruang (FPR) adalah melakukan kajian dalam rangka penilaian KKPR untuk kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha sesuai dengan kewenangannya. PKKPR sendiri merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR,” paparnya.
Berdasarkan data yang ada, dikatakannya, saat ini jumlah RDTR di Provinsi Jawa Timur yang sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan telah disinkronkan ke dalam sistem OSS masih kurang dari 10 RDTR, sedangkan jumlah permohonan perizinan berusaha yang masuk di kabupaten/kota cepat tumbuh seperti pada metropolitan Gerbangkertasusila dan Malang Raya cenderung tinggi yang artinya percepatan pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR) di daerah memang sangat perlu untuk dilakukan karena Forum Penataan Ruang (FPR) ini yang nantinya akan memberikan pertimbangan di dalam penerbitan izin berusaha di daerah.
Selain itu, masih Baju, diperlukan adanya penyebarluasan informasi serta penyatuan pemahaman terkait mekanisme penerbitan KKPR. Tidak hanya itu perlu adanya mekanisme yang jelas terkait keterlibatan FPR dalam penerbitan KKPR yang selama ini masih menjadi pertanyaan baik kami di Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun rekan-rekan di Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Adanya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan informasi dan solusi dari permasalahan yang dihadapi para stakeholder khusus nya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang bertugas dalam penyelenggaraan penataan ruang,” imbuhnya.
Turut hadir dalam undangan acara tersebut, Sekretaris Direktorat Jendral Tata Ruang-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN-RI, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jendral Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LH dan Kehutanan, Direktur Jendral Cipta Karya, Kementerian PUPR, Perwakilan Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia (ASPI) Jatim, Perwakilan Ikatan Ahli Perencana (IAP) Jatim, Kepala Dinas/OPD anggota TKPRD dilingkupi Provinsi Jatim, Kepala OPD/Dinas yang membidangi Urusan Penataan Ruang dan Kepala OPD/Dinas yang membidangi urusan perizinan. (Dre)
Editor : Redaksi