suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Petaka Beri Apresiasi Polres Lamongan, Berhasil Tangkap Oknum LSM Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Wartawan

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

BANYUWANGI, (suara publik.com) - Maraknya kasus pengakuan jabatan pada suatu lembaga semakin merajalela. Sehingga pihak kepolisian turun tangan untuk mengungkapnya. Baru-baru ini pihak Polres Lamongan berhasil menangkap oknum yang mengaku berprofesi Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM LARM-GAK. 

Salah satu organisasi Jurnalistik di Banyuwangi, Pergerakan Wartawan Reinkarnasi ( PETAKA ), memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan yang berhasil menangkap dan menaikkan status sebagai tersangka.

 Nanang Slamet, Ketua Petaka, mengatakan, bahwa oknum tersebut ditangkap karena mengaku sebagai Sekjen dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LSM LARM-GAK) yang di duga telah melakukan kekerasan terhadap salah satu wartawan media Cyber Biro Lamongan, Jumat (24/09/2021).

Ia mengungkapkan, dirinya sangat bangga atas kerja keras Satreskrim Polres Lamongan karena telah menaikan status menjadi tersangka terhadap insial BA, seorang oknum yang mengaku sebagai Sekjen LSM LARM-GAK yang masih buron sedangkan R sudah resmi di tahan sejak satu minggu lalu.

"Saya memberikan apresiasi kepada POLRI khususnya kepada Satreskrim Polres Lamongan yang berani bertindak tegas menaikan status tersangka terhadap seorang Oknum LSM yang diduga melakukan kekerasan terhadap Wartawan Media Cyber Biro lamongan," katanya.

Nanang berharap, oknum BA segera bisa di tangkap dan di proses sesuai hukum dan bisa membuat mereka merasa jera karena atas perbuatanya tersebut.

"Semoga polisi segera secepatnya berhasil menangkap BA," imbuhnya. 

Menurut Ketua Petaka, mestinya LSM dan Media harus bersinergi untuk menjalankan tugas di lapangan sebagai kontrol sosial, bukan saling pukul atau saling lapor demi mementingkan diri sendiri. 

Bahkan, lanjutnya, untuk memperkaya diri sendiri menjadi beking seorang oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum.

"LSM, Media terlebih lagi pengacara itu mesti harus Bersatu, dengan demikian kita akan menjadi kuat," pintanya.

Nanang menjelaskan, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan/jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

"Apalagi sampai memukul atau membunuh wartawan, perbuatan itu sangat mencederai demokrasi di indonesia," cetusnya.

Selain itu, Ia menambahkan, UU Pers mengatur, wartawan tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun saat menjalankan tugas, samalah dengan penyidik," tegasnya

Sebagai informasi, ketentuan Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 8 UU Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Karenanya, tindak kekerasan dan intimidasi oknum LSM terhadap wartawan melanggar UU Pers.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan. Pasal 18 UU Pers Berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” (Dra)

 

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar