Surabaya, suarapublik.com - M. Nur Cholis dihukum pidana 1,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 425 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana sebulan kurungan. Majelis hakim menyatakannya terbukti menjual rokok tanpa pita cukai.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya," ujar ketua majelis hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Rabu (29/09/2021).
Jaksa penuntut umum Nur Rachmansyah dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa memesan 21,5 karton rokok kepada M. Syahrial Mafriza yang kini buron. Terdakwa pada Rabu (26/5) dini hari bersama temannya, Ahmad Syaiful Anam dengan mengendarai mobil pikap datang ke rumah Syahrial di Tanggulangin, Sidoarjo untuk mengambil pesanan rokok.
Syahrial memerintahkan anak buahnya untuk mengambil rokok menggunakan pikap terdakwa di suatu tempat. Setelah rokok pesanan termuat, terdakwa dengan mengendarai mobil pikap lain milik Syahrial mengambil pesanan rokok di depan hotel di Sidoarjo. Di sana sudah menunggu anak buah Syahrial yang mengendarai pikap terdakwa berisi rokok pesanan. Mereka keduanya bertukar mobil pikap dan pergi.
Dalam perjalanan pulang di Jalan Sukomanunggal, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai bersama barang bukti 344 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Terdakwa mengakui semua perbuatannya. Dia juga pasrah dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. "Saya menerima Yang Mulia. Saya menyesal," kata Cholis.(Sam)
Editor : Redaksi