Surabaya, suarapublik.com - Merasa tersinggung dengan bunyi klakson sepeda motor milik tetangga. Widodo bin Selo warga RW 03, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia menjadi terdakwa atas perkara penganiayaan terhadap pemuda bernama Yusuf. Pada saat itu terdakwa menegur Yusuf yang saat itu juga mengucap kata ‘jancok’ hingga membuatnya tersinggung.
Setelah itu, Terdakwa menegur dan mengingatkan supaya Yusuf tidak mengatakan hal tersebut kepada orang tua. Karena tidak terima, Widodo menghampiri Yusuf sembari meraba-raba mukanya dan memukul hingga mengenai bibir dan hidung Yusuf.
“Yusuf yang juga tidak terima diingatkan mengatakan ‘Apa kamu orang tua minta dihargai’ kemudian Yusuf masuk ke dalam warung milik Soewondo,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi membacakan surat dakwaan, Rabu (29/09/2021).
Seketika itu, lanjut Dedy, terdakwa mengejar saksi Yusuf. Kata-kata Yusuf tersebut membuat terdakwa tersinggung hingga terjadi aksi pemukulan kedua kalinya. Yusuf yang sedang duduk lantas dipukul oleh terdakwa hingga mengenai telinga bagian kiri saksi.
Sementara itu, Soewondo yang saat itu dihadirkan sebagai saksi di pengadilan mengaku tidak tahu pokok perkaranya. Tiba-tiba terdakwa memukul saksi Yusuf. “Saya tidak tahu Yang Mulia. Hanya tahu kalau Widodo memukul Yusuf dan korban akan melapor ke polisi,” ujar Saksi Soewondo.
Kemudian Ketua majelis hakim Khusaini menanyakan kebenaran penuturan dari Soewondo. Terdakwa kemudian membenarkan keterangan saksi. “Benar, Yang Mulia saya tersinggung. Tahu-tahu dia teriaki saya sambil klakson. Saya emosi. Sebelumnya sudah ada perdamaian,” aku terdakwa.
Setelah dibenarkan oleh terdakwa, majelis hakim meminta Jaksa Deddy untuk menyiapkan surat tuntutan terhadap terdakwa pada pekan depan.(Sam)
Editor : Redaksi