suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Saksi Ahli Dari RS. Bhayangkara: Terdakwa Penganiayaan ART Fairus Ngaku Sadar dan Ngerti Hukum

avatar suara-publik.com
Foto atas; Terdakwa Firdaus Fairus, penganiaya ART nya, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (30/09/2021). Foto bawah: Saksi Ahli Dokter Nadia dan Dokter Lusia dari RS.Bhayangkara, yang menangani Elok Anggraini, dihadirkan Jak
Foto atas; Terdakwa Firdaus Fairus, penganiaya ART nya, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (30/09/2021). Foto bawah: Saksi Ahli Dokter Nadia dan Dokter Lusia dari RS.Bhayangkara, yang menangani Elok Anggraini, dihadirkan Jak
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Elok Anggraini, yang dilakukan sangat keji oleh majikannya Firdaus Fairus yang sekaligus sebagai terdakwa, digelar diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (30/09/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina,SH, menghadirkan dua saksi Ahli Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, saksi tersebut yaitu Dokter Lusia ahli Psikologi dan Dokter Nadia bagian penyakit umum.

Dokter Nadia menjelaskan saat korban Elok tiba di RS Bhayangkara setelah seminggu berada di Liponsos Keputih, pemeriksaan bekas luka, adalah bukan luka baru dan tidak ada tindakan diobati luka tersebut.

" Luka pada lengan dan paha sebelah kiri bukan luka baru yang mulia, terlihat bekas luka bakar di paha sebelah kiri," ucap saksi.

" Berapa lama luka bakar bisa disembuhkan, apakah itu luka bakar normal dalam usia penutupan lukanya," tanya hakim.

"Tergantung yang mulia, bisa cepat bisa lama, tergantung bagaimana saat ditangani pengobatan untukenutik luka bakar tersebut, bisa bertahun tahun jika luka itu dibiarkan tanpa diobati," jelas saksi lagi.

Ahli mengatakan jika luka bakar tersebut sudah sekitar 12 Minggu usianya saat belum kejadian, pada patah tulang diperkirakan apakah karena jatuh, atau dikarenakan patah tulang disebabkan tindakan yang lainnya.

" Ada patah tulang yang posisinya bergeser pada letaknya, disebabkan adanya kekuatan yang sangat tinggi, sehingga mengenai dipergelangan tangan korban elok," ungkap ahli.

Dokter Lusia sebagai ahli Psikiater, menerima korban elok saat tiba di RS Bhayangkara, dirinya yang menanganinya, tampak pada korban telah terjadi penganiayaan fisik, yang dilakukan secara sadar, saat ahli menanyakan kepada terdakwa firdaus, dirinya mengaku kalau mengerti tentang hukum, dalam pemeriksaan terhadap terdakwa mengakui, " saya memang orangnya keras, dan memahami apa yang telah saya lakukan, jika saya salah saya akan meminta maaf kepada elok, agar kasus ini segera berakhir, dan saya bisa bekerja kembali, dan mengurus orang tua saya yang sedang sakit," ujar terdakwa kepada ahli Psikiater saat itu.

100%100%

Menurut Lusia pemeriksaan jiwa seseorang tidak bisa membedakan antara hayal dan nyata, diakhir pemeriksaan kepada terdakwa dirinya menangis, dan mengatakan kalau dirinya melakukan hal tersebut kepada pembantunya elok, namun tidak seperti yang dikatakan orang orang selama ini.

Ditambahkan oleh ahli Lusia, bahwa korban elok, saat pertama tiba di RS, duduk dikursi roda, 

Pelantikan Pjs Bupati jember

"Elok saya suruh berdiri, agak sulit, kakinya agak mengecil, paha sebelah kiri ada bekas luka bakar, elok mengatakan kalau dianiaya oleh majikannya, tampak kondisi elok terlihat cemas, ketakutan, saya asumsikan sebagai gejala depresi cukup lama, membuat dirinya tidak nyaman diajak berbicara," ujar ahli lagi.

"Baiklah, saya rasa sudah cukup ya keterangan dari dua Dokter ahli RS.Bhayangkara yang dihadirkan, untuk keberatan terdakwa, bisa nanti dituangkan dalam pembelaan ya, apakah masih ada saksi Bu jaksa," tanya hakim Ginting.

" Kami akan kembali menghadirkan anak Aprilia, anak elok, yang mulia, untuk menjelaskan katanya sering memukuli ibunya, senin depan yang mulia,"

" Baiklah sidang ditunda sampai hari Senin mendatang ya," ujar Ginting mengetok palu.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 di rumah Jalan Raya Manyar Tirtomoyo No 54, RT 01/RW 04, Surabaya. 

Korban Elok Anggraini Setiawati bekerja sebagai asisten rumah tangga terdakwa dan digaji Rp 1,5 juta setiap bulan.

Elok dipukul terdakwa menggunakan pipa paralon dan tangan kosong. Siksaan tidak hanya itu saja, ketika itu terdakwa menghukum saksi korban Elok didepan rumahnya. Dengan keadaan membungkuk saksi Elok dijemur dibawah terik matahari. Aksi itu diketahui oleh Satpam di perumahan.

Kemudian terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok. 

Terdakwa juga meminta terdakwa agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 wib dan baru boleh tidur pukul 24.00.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya terdakwa di laporkan dan dikeler petugas Polrestabes Surabaya.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda