Surabaya, suara publik - Andrew Indra Saputra diseret di Pengadilan lantaran perkara Narkotika jenis sabu oleh Jaksa Penuntut Umum Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Parwati di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (04/10/2021).
Sidang kali ini JPU Siska Chistina menghadirkan saksi penangkap yakni Rico Pramana Kusama Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya.
Rico Pramana Kusama mengatakan,Bahwa terdakwa ditangkap di Kosnya di daerah Dukuh Kupang Timur dan saat dilakukan Pengeledahan di dapurnya ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 poket, Timbang elektrik dan seperangkat alat hisap.
"Dari pengakuan terdakwa barang tersebut didapatkan dari Rabesan Madura dengan cara membeli 1,5 gram yang biasanya terdakwa beli di Pak de warga binaan di Lapas Porong lagi Kosong."Kata Rico dihadapan Majelis Hakim.
Atas Keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya hanya saja terkait barang bukti itu sisa pakai yang mulia.
Lanjut dengan pemeriksaan terdakwa dimana Terdakwa mengakui kalau barang sabu di dapat dari Madura dan dari lapas Porong sebanyak 5 kali.
Andrew menjelaskan,Bahwa saat ditangkap lagi tidur dan tidak ditemukan barang bukti lalu dilanjutkan ke dapur ditemukan tas saya.Dan Recana sabu untuk dipakai dan dijual lagi.
"Keutungannya bisa mendapatkan sabu gratis,"Kata Terdakwa.
Disinggung oleh JPU Apakah terdakwa pernah dihukum dan perkara apa.
"Iya pernah dihukum penjara 1,5 Tahun terkait perkara Narkotika,"saut terdakwa melalui teleconfrence.
Lanjut pertanyaan dari penasehat hukumnya apa hasil dari tes urine.
"Ya dites urine ,Dua hari setelah Penangkapan dan hasilnya samar-samar,"Tegas Andrew.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 jam 14.30 Wib datang saksi Rico Pramana Kusuma dan saksi Sandy Dikjaya Fitroh (Keduanya petugas kepolisian Polrestabes Surabaya) ke tempat kos Terdakwa yang terletak di Jl.Dukuh Kupang Timur 10 Mo.25 Surabaya
Lalu pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa tas ransel warna hitam yang berisi 1 plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,54 gram beserta plastiknya, 1 plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,26 gram beserta plastiknya, 1 plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,18 gram beserta plastiknya, 1 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 2 korek api, 2 skrop dari sedotan, 4 pak plastic klip, alat hisap dan sendok warna putih disimpan di dapur kos Terdakwa.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi