Surabaya, suara publik - Bekti Prihandono diputus bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang dengan Pidana Penjara selama 10 Tahun serta denda Rp.5 miliar, subsider 3 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (05/10/2021).
Hakim Sutarno mengatakan, Bahwa majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU, Terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan Pidana Penjara selama 10 Tahun dan denda Rp.5 miliar Subsider 3 bulan Penjara.
"Terhadap terdakwa diputus Pidana Penjara selama 10 Tahun dan denda Rp.5 miliar subsider 3 bulan kurungan,"Kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang diwakili oleh Jaksa Pengganti Neldy dan Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
"Iya yang Mulia saya terima,'Saut Bekti Prihandono dihadapan Majelis Hakim melalui sambungan sidang online.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Bahwa pada hari Kamis 24 Juni 2021 sekitar pukul 05.30 WIB terdakwa ditangkap di Rumahnya di jalan Ngambar Kabupaten Gresik oleh Sat Reskoba Polrestabes Surabaya saat digeledah ditemukan barang bukti 3 poket sabu dengan berat 102 gram,99 gram dan 10 gram berserta plastiknya, Timbang elektrik di dalam tasnya dan didalam lemari ditemukan 1 plastik berisi ekstasi berbentuk serbuk dengan berat 2,22 gram.
Dari pengakuan terdakwa barang tersebut Bahwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika jenis sabu atas perintah dari NOVY AGUNG (DPO), terdakwa mendapatkan upah Rp. 15.000.000 atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 12 Tahun Penjara dan denda Rp.5 milaar subsider 6 bulan kurungan. (Sam)
Editor : Redaksi