Surabaya, suara publik - Yusuf Efendi membeli bahan baku pembuatan sepatu dan sandal di UD Mega Jaya milik Njoo Tjong Teng dengan menggunakan 48 bilyet giro (BG). Nilainya mencapai Rp 2,9 miliar. Namun, BG tersebut ternyata tidak bisa dicairkan.
"Saya minta karyawan cairkan giro ke bank. Ditolak sama bank karena ternyata ada laporan giro itu hilang," ujar Teng saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Yusuf dalam sidang di ruang Kartika II, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/10/2021).
BG itu milik Hasan Utoyo. Pelanggan Yusuf asal Jakarta. Yusuf yang merupakan pengrajin sepatu asal Mojokerto kerap menerima pembayaran dari Yusuf untuk pembelian sepatu dan sandal dengan BG. Jaksa penuntut umum Yulistiono dalam dakwaan menyatakannya, Yusuf meminjam BG milik Hasan dengan jaminan terdakwa akan mengisi sendiri saldo pada rekening BG sehari sebelum jatuh tempo.
Yusuf menggunakan BG itu untuk kulakan bahan baku di toko Teng. Namun, dia ternyata tidak mengisinya. Teng sebenarnya tidak mudah percaya. Dia mengonfirmasi ke Hasan sebagai pemilik BG untuk memastikan apakah bisa dicairkan.
"Saya telepon Hasan Utoyo. Itu giro bener apa nggak? Hasan bilang dijamin pasti cair," katanya.
Teng percaya dengan perkataan Hasan. Dia menerima BG dari Yusuf. Selain itu, Teng juga memberikan uang tunai untuk kembalian apabila nilai BG lebih besar daripada harga bahan baku. "Misalnya di BG Rp 10 juta. Harganya Rp 7 juta. Saya kasih tunai ke Yusuf yang Rp 3 juta," ucapnya.
Perbuatan terdakwa dilakukan secara bertahap selama empat bulan. Mulai Juli hingga Oktober 2012. Teng selama itu tidak menaruh curiga dan tetap menerima BG tersebut. "Saya sudah percaya Hasan Utoyo yang jamin pasti cair," katanya.
Setelah menyerahkan BG, Yusuf kemudian mengambil bahan baku di toko Teng di Jalan Kramat Gantung, Surabaya. Dia membawanya ke tempat usahanya di Mojokerto. Jaksa Yulistiono mendakwa Yusuf telah menipu Teng. Akibatnya, Teng merugi Rp 2,9 miliar.
Pengacara terdakwa Yusuf, Fasichatus Sakdiyah menyatakan, dirinya akan mendalami dulu perkara ini. Menurut dia, BG merupakan pembayaran mundur. Dia masih akan membuktikan dulu apakah perbuatan terdakwa masuk ranah pidana apa bukan.
"BG kan pembayaran mundur. Keterangannya saksi kan tiga bulan, Artinya, BG kosong dengan pembayaran mundur apakah unsur pidananya masuk? Itu kan bentuknya kerjasama," tuturnya.(Sam)
Editor : Redaksi