suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Kura-kura Seharga Rp 20 juta, Nurasid dan Eko Dihukum 12 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Tampak suasana sidang dengan terdakwa Nurasid dan Eko, melalui sidang Vidio call, diruang Garuda 1, PN.Surabaya.
Foto: Tampak suasana sidang dengan terdakwa Nurasid dan Eko, melalui sidang Vidio call, diruang Garuda 1, PN.Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Kura-kura darat jenis Pardalis akhir-akhir ini sedang digandrungi oleh pecinta satwa. Salah satunya adalah Ira Halim, warga Perum Pantai Mutiara Blok J Nomor 32, Pluit Penjaringan Utara, Jakarta Utara. 

Setelah melihat-lihat toko online, Ira memesan kura-kura milik Edi Santoso, warga Kedungsari, Surabaya. Hewan berjalan lamban itu dibeli seharga Rp 20 juta oleh Ira dan siap dikirim melalui jasa pengiriman barang di Tiki Jalan Kedungsari No 65-67, Surabaya.

Setelah itu, pada 6 Juni 2021 Edi bergegas mengirim paket berisi satu ekor kura-kura Pardalis itu ke alamat rumah kliennya di Jakarta Utara. Sesampainya di tempat pengiriman barang tersebut, Edi menyerahkan paketan itu kepada Nurasid alias Sukron Ganteng untuk dilakukan pengecekan barcode dan ditempatkan di tempat yang sesuai dengan alamat tujuan. 

Kemudian Eko Hariyanto alias Deko Harazuko menuju ke ruangan Nurasid. Eko lantas menanyakan paketan berisi kura-kura itu. Kemudian Eko mengambil kura-kura warna cokelat tersebut untuk dijual kembali tanpa sepengetahuan pengirim, Edi. 

Kura-kura tersebut pun laku dijual oleh Eko melalui daring. Dibeli oleh Rizki Sifana seharga Rp 1,3 juta. Setelah kura-kura itu terjual, Eko membagi hasil penjualan itu dengan Nurasid. Akibat perbuatannya, Eko dijerat pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan. 

Pelantikan Pjs Bupati jember

“Memohon kepada majelis hakim supaya para terdakwa dihukum selama 12 bulan penjara dikurang selama para terdakwa berada di dalam tahanan,” kata penuntut umum Furkon. 

Sementara itu, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I Ketut membacakan vonisnya. Bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal sebagaimana dalam tuntutan JPU. Hakim Ketut menjatuhi hukuman conform alias sama dengan penuntut umum. “Mengadili menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP Ke-1 KUHP, bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama dan masing-masing dihukum satu tahun penjara,” tutur hakim, Rabu (06/10).

Menurut hakim, yang memberatkan hukuman karena terdakwa telah menikmati hasil dari penjualan kura-kura yang digelapkan. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

“Kami terima Yang Mulia,” ucap para terdakwa serempak.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda