Surabaya, suara publik - Uswatul Ummah dihukum pidana dua tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai M. Taufik Tatas menyatakannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggelapkan lima mobil yang disewanya. Perbuatannya dianggap telah merugikan para pemilik mobil.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut," ujar hakim Taufik saat membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/10/2021).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Damang Anubowo sebelumnya juga menuntut terdakwa pidana dua tahun penjara. Uswatul menerima putusan tersebut. "Menerima Yang Mulia," kata Uswatul dalam sidang secara online.
Jaksa Damang sebelumnya mendakwa perempuan yang tinggal di Jagir, Wonokromo ini menggelapkan lima mobil dari para pemiliknya. Modusnya, dia menyewa mobil dengan alasan untuk membantu operasional RSAL Surabaya. Dia juga meyakinkan bahwa suaminya anggota TNI.
Namun, setelah batas waktu pengembalian, terdakwa menghilang. Uswatul tidak mengembalikan mobil yang disewanya kepada pemiliknya. Dia ternyata sudah menggadaikan mobil-mobil tersebut. Hingga kini mobil ini tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Uswatul bukan sekali ini saja disidang. Dia sebelumnya sudah tiga kali diadili di PN Surabaya. Perkaranya sama, penggelapan mobil. Dalam sidang yang sudah pernah dijalaninya selama tahun ini, Uswatul masing-masing dihukum 14 bulan penjara, 1,5 tahun penjara dan 15 bulan penjara.(Sam)
Editor : Redaksi