Surabaya, suara publik - Faizun alias Nyambek, dituntut selama 7 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah menjadi kurir sabu seberat 4,7 gram. Modusnya, sabu tersebut diranjau di Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya.
Selain pidana penjara, warga Sidoarjo tersebut dituntut pidana denda sebesar Rp 2,7 miliar. Apabila tidak dapat membayar, maka akan diganti penjara selama 6 bulan.
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Faizun alias Nyambek dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2,7 miliar subsidiair 6 bulan kurungan,"tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang di PN Surabaya, Senin (11/10).
Faizun dinyatakan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan JPU, Faizun menyampaikan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya tersebut."Saya mohon keringanan Bu Hakim,"ujar Faizun kepada ketua majelis hakim Ni Made Purnami.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tersebut diterangka bahwa pada pukul 16.00, Selasa 16 Maret 2021 terdakwa diperintah untuk mengambil ranjauan sabu di kawasan Gayung Kebonsari, Surabaya.
Sesampainya di lokasi, Pria 37 tahun yang tinggal di Jalan Raden Patah Gang I, Kelurahan Kauman, Kabupaten Sidoarjo itu diminta oleh Rohman (DPO) supaya menunggu sejenak untuk menemui seseorang. Rohman mengatakan kepada terdakwa nantinya akan ada orang yang menghampirinya dan memberinya upah.
Selang 10 menit kemudian, bukannya orang yang dimaksud Rohman yang datang. Akan tetapi dua petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yang datang. Ia pun disergap dan dibawa ke kantor untuk ditindak lanjuti. (Sam)
Editor : Redaksi