suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Ganja Lewat Medsos di Kirim Via JNE, Ibrahim Dihukum 5,5 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Muhammad Ibrahim Hafizhuddin mendengarkn putusan hakim di ruang Candra PN Surabaya, Secara online.
Foto: Terdakwa Muhammad Ibrahim Hafizhuddin mendengarkn putusan hakim di ruang Candra PN Surabaya, Secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Muhammad Ibrahim Hafizhuddin dituntut selama 5 tahun penjara. Warga Mojo Klanggru, Gubeng itu dinyatakan telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ibrahim Hafizhuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp 1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan,"tutur ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Senin (11/10).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara.

Awalnya, Ibrahim pada hari Selasa 23 Maret 2021, membeli ganja melalui online di Instagram (Ig). Ganja tersebut dibeli dari akun dengan username @djtmko seharga Rp 1,2 juta. Cara pembayaran melalui transfer.

Terdakwa lalu memberikan alamat tujuan dengan penerima atas nama Putri (nama samaran) dengan alamat Jl. Mojo Klanggru Lor No.64A Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur dengan nomor Hand Phone 085904497046 atas nama Maden (DPO).

Kemudian terdakwa menerima resi atau bukti pengiriman paket JNE dari penjual ganja tersebut melalui browser internet dengan tujuan agar terdakwa bisa mengetahui keberadaaan paket tersebut.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Pada Selasa 30 Maret 2021, terdakwa mengecek keberadaan paket ganja tersebut melalui tracking JNE dan terdakwa mengetahui kalau paket ganja tersebut sudah berada di Surabaya. Lalu pada 31 Maret 2021, terdakwa mengecek kembali paketnya melalui tracking JNE.

Selanjutnya pada Kamis 1 April 2021, sekira pukul 12.30, terdakwa bertemu dengan Maden di daerah Manyar Surabaya. Sekira pukul 13.00, Maden dihubungi oleh pihak JNE yang akan mengantar paket ganja tersebut.

Terdakwa lalu mengenalkan dirinya dengan nama Baim. Selanjutnya terdakwa meminta pihak JNE agar paket tersebut diantar ke SPBU Jl. Darma Husada Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

Setelah terdakwa menerima paket ganja tersebut, kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Direktorat Narkotika Bareskrim Polri.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda