Surabaya, suara publik - Jamalludin Afghani divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Warga Dsn Sumengko Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik itu dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan. Ia membacok Sandy Pramana Samiaji sebanyak 2 kali.
Awalnya, pada Minggu 16 Mei 2021, sekira pukul 03.00. Bertempat di kawasan Jl Banyu Urip. Terdakwa bertemu dengan korban, Sandy Pramana Samiaji yang sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya.
Tiba tiba Jamalludin bersama teman-temannya mendahului kenderaan korban sambil memainkan gas (Blayer-blayer) sepeda motor. Akibatnya, suara kenderaan semakin kencang.
Mendengar dan melihat kejadian tersebut korban turun dari sepeda motornya. Maksudnya untuk menanyakan apa maksud dari terdakwa dan teman-temannya melakukan hal tersebut. Tanpa disangkah dan diduga terdakwa mengeluarkan cluritnya.
Tanpa banyak kata, terdakwa lalu menyabetkan celurit tersebut kearah korban sebanyak dua kali. Sehingga menyebabkan siku tangan dan kepala saksi mengalami luka. Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 204/V/KES.3/2021, pada 16 Mei 2021, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lavonia Berlina didapatkan hasil pemeriksaan korban mengalami luka parah.
Pada bagian kepala belakang didapatkan bekas luka terbuka, tepi rata yang sudah terjahit tujuh jahitan ukuran empat kali nol koma lima sentimeter. Tampak hidung bengkok kiri. Pada tengah dahi didapatkan luka memar ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter.
Selain itu, pada batang hidung, didapatkan luka memar ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter. Alat gerak atas pada siku kiri bagian luar didapatkan luka terbuka tepi rata yang sudah terjahit dua belas jahitan ukuran lima kali nol koma lima sentimeter.
Akibat perbuatan terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Ketut Suarta menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jamalludin Afghani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP," tutur Hakim Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda I PN Surabaya, Rabu (13/10/2021).
Sebelumnya Jaksa melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pidana yang sama yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.(Sam)
Editor : Redaksi