suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ngaku Marinir Gasak HP dan Kalung 2 Pacarnya, Sopir Taksi Online Ini Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Devan Agus Saputra saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Devan Agus Saputra saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Surabaya, suara publik -  Devan Agus Saputra mengaku sebagai anggota TNI AL Korps Marinir aktif di Karangpilang untuk menipu dua perempuan yang jatuh hati kepadanya. Kedua perempuan yang bernasib sial itu yakni, Analisa Puspa Dewi Purnamasari dan Ayu Fitrianingsih. 

Jaksa penuntut umum Suparlan dalam dakwaannya menyatakan, perempuan pertama yang ditipu terdakwa adalah Puspa. Dia kehilangan kalung emas lima gram beserta liontinnya. Awalnya, terdakwa Devan yang baru saja menjalin hubungan asmara dengan Puspa mengutarakan untuk meminjam kalung kekasihnya tersebut. Alasannya, untuk dipakai sendiri.

Puspa yang tahu kekasihnya itu sebagai anggota TNI tidak keberatan. Dia begitu saja menyerahkan kalung tersebut kepada Devan yang mengenakan seragam tentara. "Karena penampilan terdakwa dan saksi Puspa dijanjikan akan dinikahi, membuat saksi percaya dan tergerak hatinya untuk menyerahkan kalung emas beserta liontin tersebut," ujar jaksa Suparlan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.Rabu (13/10).

Namun, kalung dari Puspa tidak digunakan Devan sendiri. Kalung itu justru diberikan kepada Ayu Fitrianingsih. Ayu juga kekasih Devan yang lainnya. Pemberian kalung ke Ayu itu tanpa sepengetahuan Puspa. Setelah memberikan kalung, Devan meminjam handphone Ayu. Alasannya, handphone miliknya lemot.

Ayu yang juga dijanjikan akan dinikahi terdakwa percaya begitu saja. Dia tanpa banyak berpikir langsung menyerahkan handphone-nya. Terlebih Ayu mengenal terdakwa sebagai anggota TNI. Namun, setelah dua pekan, handphone Ayu tidak dikembalikan. Dia melapor ke Polsek Tambaksari. 

Dirgahayu RI CV Multi Karya

"Saya ditangkap Ayu sama anggota TNI," kata Devan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan.

Dari situ terungkap modus terdakwa. Dia sebenarnya bukan anggota TNI. Terdakwa Devan hanya berpura-pura untuk mengelabuhi dua perempuan tersebut. Pekerjaannya sebenarnya hanya sopir taksi online. Devan mengaku mengenal Puspa dan Ayu dari media sosial. 

"Kalung emas saya kasihkan ke Ayu buat mas kawin. Biar dia percaya. Kalung punya Puspa," ujarnya. 

Sementara itu, handphone Ayu telah dia jual kepada orang lain. Devan mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku sebagai anggota TNI agar dapat mengencani kedua perempuan tersebut. Seragam TNI hanya dia pakai ketika bertemu para kekasihnya. "Baju dinas tidak saya pakai di luar. Saya menyesal. Mohon diberikan hukuman yang seringannya," ungkapnya.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper