Surabaya, suara publik - Sulistijawan didakwa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. sabu tersebut, oleh Sulistijawan warga Jl Kedung Rukem itu rencananya akan dijual dan sebagian dipakai sendiri.
Awalnya, terdakwa pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekira pukul 19.00 membeli satu kantong plastik klip berisi sabu kepada Ipin. Harganya Rp 600 ribu. Lalu sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 2. Satu poket untuk dijual kepada konsumen dan sepoket lagi untuk dikonsumsi terdakwa sendiri.
"Sekira pukul 21.00 terdakwa menjual 1 kantong plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat brutto 0,31 gram kepada Ach Amin Thohari (dalam berkas perkara terpisah),"tutur Jaksa Penuntut Umum Maryani Melindawati di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (14/10/2021).
Pada Minggu, 04 Juli 2021 sekira pukul 01.30, sambung JPU, terdakwa diamankan oleh saksi Rico Pramana Kusuma bersama saksi Sandi Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Sewaktu berada di Jl Kedung Rukem Gg.IV No.60-B Surabaya, terdakwa berhasil diamankan,"imbuhnya.
Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal terdakwa ditemukan 1 kantong plastik berisi sabu dengan berat brutto 0,21 gram didalam bungkus rokok Sampoerna."Sabu tersebut ditemukan berada dipinggir selokan depan rumah terdakwa,"ucap JPU.
Atas perbuatannya tersebut diatas, Sulistijawan dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ditanya mengenai tanggapannya oleh hakim Suparno, terdakwa tidak merasa keberatan."Benar Pak Hakim," ujar terdakwa.(Sam)
Editor : Redaksi