Surabaya, suara publik - Bagas Prayogi, Moh Rizqi dan Sofyan Shukran Huda didakwa bersama-sama menyalah gunakan narkotika jenis ekstasi. Ketiganya mempunyai peran berbeda dalam perkara ini. Untuk itu, mereka diadili secara terpisah.
Pada Jumat 02 Juli 2021 sekira pukul 21:00, berawal dari kebiasaan Bagas membeli narkotika jenis extacy untuk dikonsumsi maupun dijual lagi kepada temannya. Terdakwa lalu menghubungi Moh Rizqi (diperiksa dalam berkas terpisah) dan memesan ekstasi sebanyak 10 butir dengan harga Rp 4,5 juta.
Bagas lalu kemudian dibayar melalui transfer ke rekening Bank Mandiri milik Rizqi. Setelah menerima transfer uang dari terdakwa, Rizqi lalu membeli 10 butir pil ekstasi tersebut kepada Sofyan Shukran Huda.
Setelah itu diantarkan ke tempat kos terdakwa di Jl Kupang Panjaan Gg. E No. 1E Surabaya dan diterima langsung oleh terdakwa. Selanjutnya, terdakwa mengajak teman-temannya dan mengkonsumsi 5 butir. Sedangkan sisanya disimpan terdakwa didalam kamarnya.
100%
"Namun ternyata perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak kepolisian. Sehingga saksi Rico Permana Kusuma dan timnya dari Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Kamis, 15 Juli 2021 sekira pukul 01:00,"tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (14/10).
Ketika dilakukan penggeledahan, kata JPU, ditemukan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi warna hijau toska didalam kamar kost yang dihuni terdakwa."Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jl. Kedondong Kidul Gg. 2 No. 8A Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 3 butir pil warna hijau toska,"kata JPU.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Suparno, para terdakwa membenarkannya."Benar Pak Hakim,"ujar para terdakwa bersamaan.(Sam)
Editor : Redaksi