Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian disertai kekerasan, dengan terdakwa Budi Purnomo alias Cecep bin Samat warga Banyuurip kidul, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, dipimpin hakim ketua Suparno.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, mendakwa Budi Purnomo telah melakukan tindak pidana “Mengambil barang milik orang lain diikuti dengan kekerasan,"Kamis (14/10).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dua saksi dihadirkan yaitu Sri Mastuti dan saksi Latifah Hidayah,
Saksi Dari Mastutik menerangkan saat membuang sampah di depan rumahnya,
Dihampiri sepeda motor,
" Saya diberi koran katanya promosi, tiba- tiba kalung saya ditarik, kalung saya beratnya 9 gram, harga nya 4 juta lebih," ujar saksi Sri Mastuti.
Saksi Latifah menerangkan Dipersidangan, kalau saat itu dirinya sedang jalan pagi bersama anaknya, dari belakang ada sepeda motor dikendarai terdakwa , menanyakan alamat , seketika dia mendekat dan menarik kalung saya, seberat 8 gram harganya 3 juta lebih," ungkap saksi Latifah.
"Bagaimana terdakwa, benar keterangan saksi saksi ini", tanya hakim parno.
" Kalung itu kamu jual kemana,"
" Benar yang mulia, kalung tersebut saya jual di Blauran dengan harga 1,3 juta yang satunya harga 700 ribu.
Sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 21 Oktober, dengan agenda tuntutan.
Terdakwa Budi Purnomo alias Cecep, pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 sekira jam 04:45 Wib, dengan mengendarai motor Honda Vario, berputar putar mencari sasaran, sampai di jalan Simo hilir terdakwa melihat saksi Sri Mastuti sedang menyapu di depan rumah menggunakan kalung, berpura- pura membawa promosi koran, terdakwa mendekat dengan menggunakan tangan kiri menarik paksa 1buah kalung emas rantai gepeng dengan sebarat 9,5 gram, selanjutnya kalung tersebut dijual ke Blauran dengan harga 1,3 juta.
Selanjutnya hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 05.50 wib, terdakwa kembali melakukan penjambretan kalung, yang korbannya adalah saksi Latifah Hidayah, sampai di Simomulyo Baru Blok 5D, Surabaya, berpura-pura menanyakan alamat, terdakwa mendekati Latifah Hidayah, dengan tangan kiri menarik paksa 1 kalung tali S21 dengan berat 8 gram, terdakwa menjual kalung di Blauran seharga 700 ribu.Uang hasil jambret, oleh terdakwa dipakai kebutuhan sehari- hari.
Berdasarkan rekaman CCTV dilokasi kejadian, pada hari Rabu 04 Agustus 2021 jam 04.45 wib, diperempatan TL DST Surabaya, saksi Zainal Mohammad Arief dan saksi Fendy Rany Putro, petugas Polsek Sukomanunggal, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Budi Purnomo.(sw).
Editor : Redaksi