suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Seribu Butir Pil Koplo, Hendrik Winarno Dibui 12 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Hendryk Winarno, saat mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Hendryk Winarno, saat mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang penyalahgunaan obat keras jenis pil dobel L yang dijual sebanyak 1000 butir, dengan terdakwa Hendryk Winarno, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Martin Ginting, mengadili,Menyatakan terdakwa Hendryk Winarno,

terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” 

Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.Dalam dakwaan pertama JPU.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun, dan denda Rp 1 Juta, subsider 1 bulan penjara.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, 

Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Barang bukti pil dobel L 461 butir, dirampas untuk dimusnahkan,

Uang tunai senilai 503 ribu, dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu, yang menuntut terdakwa selama satu tahun tiga bulan penjara, denda 1 juta, subsider 2 bulan penjara.

Terdakawa mendapatkan ratusan Pil LL itu dari Alfaroq Rizky Oktarino yang diperiksa dalam berkas berbeda. Pada 30 Mei 2021 lalu terdakwa memesan 1000 butir Pil LL untuk dijual kembali. Ribuan obat terlarang itu dibeli seharga Rp 650 ribu. 

Setelah didapatkan, kemudian terdakwa menjual 439 Pil LL seharga Rp 880 ribu kepada RIZ dan 100 butir kepada MAS seharga Rp 200 ribu. Sedangkan sisanya 461 butir Pil LL dia simpan di rumahnya untuk dijual kembali. Sayangnya, sisa Pil LL itu belum laku terjual aksinya diketahui oleh Bayu Janurda petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda