suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Belum Terima Upah, Nurdin Kurir Sabu Dihukum 5 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Nurdin Saat Mendengar Putusan Hakim
Foto: Terdakwa Nurdin Saat Mendengar Putusan Hakim
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik Sidang perkara pernyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram, dengan terdakwa Nurdin bin Satrawi, diruang Candra PN Surabaya, secara online, dipimpin oleh hakim M.Taufik Tatas.

Dalam amar putusan yang dibacakan, mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp. 1 Miliar, subsider 7 bulan penjara.

Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan.

Barang bukti berupa sabu 0,63 gram, 1 HP, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Sulfikar, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp. 1 Miliar, subsider 1 tahun penjara.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Nurdin dan JPU sama sama menyatakan menerima.

Pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa Nurdin ditelpon teman yang sering bertemu,meminta untuk dibelikan sabu 0,50 gram, disanggupi oleh terdakwa, karena akan mendapat upah 150 ribu.

Teman tersebut datang kerumah terdakwa di jalan Sawah Pulo Semampir Surabaya menyerahkan uang 700 ribu.

Terdakwa membeli sabu dari Misnari (DPO) di daerah Jatipurwo.

Saat hendak menyerahkan sabu pada teman tersebut, terdakwa diamankan oleh saksi Setio Budi dan saksi Riki Karang Purwandani dari Ditresnarkoba Polda Jatim, beserta barang bukti sabu 0,63 gram, 1 HP.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda