suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Amirudin, Budak Sabu Asal Keputih Dibui 4 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Amirudin Hamdani mendengarkan putusan hakim di ruang Candra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Amirudin Hamdani mendengarkan putusan hakim di ruang Candra PN Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Amirudin Hamdani didakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Warga Jl. Keputih Timur Pompa Air itu kedapatan membeli dan menguasai sabu seharga Rp 550 ribu. Atas perbuatannya, dia dinyatakan bersalah dan dihukum selama 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar sebelumnya terungkap bahwa pada Jumat 04 Juni 2021 sekira jam 09.00. Terdakwa dihubungi oleh Joko (DPO). Tujuannya menawarkan kepada terdakwa untuk membeli sabu dan disetujui untuk membeli narkoba tersebut. 

Kemudian terdakwa berangkat ke Ds. Sanggra Agung Kab Bangkalan dan bertemu dengan Joko. Terdakwa lalu menyerahkan uang miliknya sendiri sebesar Rp 550 ribu. Dan Joko menyerahkan bungkusan tisu yang didalamnya terdapat 1 poket sabu. 

Saat kembali ke rumahnya, terdakwa menggunakan terlebih dahulu kemudian sisanya terdakwa simpan dikamar terdakwa.

Pada Senin 07 Juni 2021 sekira jam 07.00, di dalam rumahnya, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Budi Ariawan dan Dimas Rizki Putra yang merupakan anggota kepolisian. 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 kotak kardus yang didalamnya terdapat 1 poket plastic kecil yang terdapat sisa sabu dengan berat brutto 0,29 gram. 1 poket plastic kecil sabu dengan berat brutto 0,27 gram, 1 buah korek api warna biru, 1 buah pipet tanpa isi, 1 buah sekrop/serok sabu, 1 buah alat menghisap sabu (bong).

"Mengadili, menjatuhkn pidana terhadap terdakwa Amirudin Hamdani dengn pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan,"tutur ketua majelis hakim Martin Ginting di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (14/10).

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimakaud dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, JPU Sulfikar telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar