Surabaya, suara publik - Sidang perkara pemalsuan pengajukan permohonan istri sebagai ahli waris di pengadilan agama Surabaya, dengan terdakwa Nurhayati binti Sjafii, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (18/10/2021).
Jaksa Willy membacakan dakwaan yang dilanjutkan menghadirkan empat saksi di persidangan, yakni saksi Holimah ( istri alm.Miskawi), saksi Wildanul Jennah dan100% saksi Fathiya ( anak biologis alm.Miskawi dengan Holimah) dan saksi Berlian Ismail (pengacara terdakwa saat pengajuan di PA.Surabaya).
Para saksi yaitu istri dan anak - anak almarhum Miskawi secara bersamaan memberikan kesaksian dipersidangan, yang intinya,
Saksi Holimah adalah istri sah dari alm.Miskawi, menikah tahun 1993, memiliki satu anak awalnya yaitu Wildatul Jennah, setelah itu bercerai di tahun 1994, setelah tujuh bulan cerai, rujuk kembali di tahun 1994 dan memiliki anak kedua yaitu Fathiyah.
Yang dikatakan jika orang tua dari Miskawi telah meninggal dunia, tidak benar, karena ibu dari alm.Miskawi sampai sekarang masih hidup dan sehat walafiat yaitu Minah. Dikatakan kalau almarhum Miskawi tidak punya saudara, namun saudara miskawi ada lima orang.
Terdakwa melakukan pemalsuan data mengganggap dirinya sebagai ahli waris tunggal dari almarhum Miskawi berupa aset Rumah dan mobil Pajero.
Saksi Berlian Ismail, bersaksi kalau dirinya dikenalkan terdakwa dari makelar kasus di PA Surabaya, dikenalkan oleh Ningsih dan suaminya,
" Saya dikenalkan oleh Ningsih dan suaminya yang biasa jadi Markus di PA.Surabaya, katanya minta tolong dia gak punya uang, alasan untuk syarat ambil uang di Bank. Sehingga saya bantu untuk proses pengajuan dan bersidang," ujar saksi Berlian.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda masih saksi yang diajukan oleh JPU Willy, hakim menutup sidang dengan ketokan palunya.
Perbuatan terdakwa tersebut, dalam dakwaan jaksa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.
Tanggal 4 November 1991 Miskawi Rosidi bin Mustofa (alm) melakukan pernikahan dengan saksi Holimah alias Nur Halimah binti Misran. Dan dikaruniai dua anak yaitu saksi Wildanul Jennah dan saksi Fathiya.
Tanggal 9 Agustus 1993 Miskawi bercerai dengan saksi Holimah, dan lbali rujuk dsn melangsungkan perkawinanan kembali tanggal 25 Agustus 1997.
Tanggal 24 Pebruari 2012 Miskawi menikah dengan terdakwa Nur Hayati, tanggal 23 Mei 2020 Miskawi Rosidi meninggal dunia. Dalam perkawinan dengan terdakwa, Miskawi tidak dikaruniai anak.
Saat dimakamkan ditempat asalnya desa Kecodur Sampang Madura disaksikan Siti Aminah ibu kandung Miskawi Rosidi. Siti Aminah bertemu dengan saksi Holimah, dan mengetahui bahwa anaknya sudah pernah menikah dan memiliki 2 orang anak.
Namun terdakwa ingin menguasai aset Miskawi Rosidi berupa sebuah rumah terletak di Jalan Dupak Bandarejo II/60 Surabaya dan 1unit mobil Pajero Sport warna putih Tahun 2018.
Hartininingsih alias Ningsih mencarikan pengacara untuk terdakwa untuk mengajukan permohonan di pengadilan agama.Berlian Ismail yang ditunjuk terdakwa untuk mengurus dan menjelaskannya. Sehingga berlian mau mengurus pengajuan.
Dengan dalil : Miskawi telah meninggal tanggal 23 Mei 2020, dimakamkan di Surabaya, faktanya dimakamkan di Sampang Madura, berdasarkan surat keterangan kepala desa setempat.
Orang tua Miskawi Rosidi sebelum Almarhum Miskawi meninggal, telah terlebih dulu meninggal yaitu Mustofa bi Ahmad tanggal 1 Januari 1980, dan Minah Binti Pardi meninggal 25 Maret 1981. Faktanya Mustofa meninggal tanggal 29 Mei 1983, berdasarkan surat kepala desa Sampang Madura. Sementara ibu kandung alm. miskawi masih hidup sampai saat ini.
Semasa hidup alm.Miskawi tidak pernah menikah selain dengan wanita adalah terdakwa Nur Hayati. Faktanya alm. Miskawi memiliki istri selain terdakwa. Yaitu Holimah alias Nur Halimah.
Saksi- saksi di persidangan saat itu adalah saksi Khoyali dan Ningsih yang berprofesi sebagai makelar di pengadilan agama Surabaya.Dalil yang dimohonkan melalui Berlian Ismail, pada tanggal 25 Pebruari 2021, PA menetapkan ahli waris dari alm.Miskawi adalah terdakwa sebagai istri/janda.(Sam)
Editor : Redaksi