suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Modal Pembelian Kayu Sengon Senilai 1,2 Miliar, Mirdianto di Tuntut 2,5 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Mirdianto Rachman, saat menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Mirdianto Rachman, saat menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penggelapan uang modal pembelian kayu sengon senilai Rp.1.233.462.974,-, dengan terdakwa Mirdianto Rachman (58), diruang Candra PN Surabaya, secara online.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, menyatakan terdakwa Mirdianto Rachman terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Pertama.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Terhadap tuntutan Jaksa, terdakwa Mirdianto mengajukan pembelaan tertulis yang dibacakan terdakwa, pada intinya memohon keringanan hukuman, tanggung jawab terhadap kedua orang tua yang telah berusia 87 dan 78 tahun.Memiliki adik yang sakit keterbelakangan mental, dan berjanji tidak melanggar hukum lagi dikemudian hari, Selasa (19/10).

Hakim M.Taufik Tatas, menunda sidang tanggal 1 November 2021 dengan agenda putusan.

Terdakwa Mirdianto Rachman selaku wakil dari CV. adyargha pada tanggal 01 September 2015 sampai dengan 13 Januari 2017, telah menawarkan kerjasama jual beli kayu sengon kepada saksi Gunawan Wibisono selaku Direktur PT.Jasa Guna Asia Raya (Jaguar), dengan ketentuan saksi Gunawan Wibisono sebagai pemodal, terdakwa sebagai pelaksana.

Selanjutnya Gunawan menyetor uang sebesar Rp.1.233.462.974,-, Rp.352.260.000,- buat beli kayu sengon di Palangkaraya ( project amanah - 1).

Rp.881.202.974,- buat beli kayu sengon dari Sorong Papua.Yang akan dikirim ke PT. Dharma Satya Nusantara Tbk, Temanggung Jawa Tengah.

Dalam kerjasama modal kayu sengon tersebut terdakwa Mirdianto menjanjikan keuntungan kepada saksi Gunawan sebesar 10�ri nilai investasi.

Uang investasi modal yang telah disetorkan Gunawan kepada terdakwa, digunakan untuk membeli kayu sengon di Palangkaraya dan di Sorong Papua, setelah kayu dijual oleh terdakwa, namun Gunawan tidak mengetahui kayu tersebut dijual kemana dan berapa harganya.

Saksi Gunawan Wibisono hanya diberitahu terdakwa lewat lisan saja. Uang hasil penjualan kayu oleh terdakwa tidak diserahkan kepada saksi Gunawan Wibisono, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.(Sam)

Editor :