Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian barang berupa sepeda motor, HP dan barang lainnya, dengan terdakwa Nurul Falah bin Hasan Rifai, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Dalam pembacaan putusan oleh hakim ketua M.Taufik Tatas, yang mengadili, menyatakan terdakwa Nurul Falah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1tahun dan 6 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, ujar hakim Tatas, Senin (18/10).
Putusan hakim sama ( Conform) dengan tuntutan jaksa , yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Nurul menyatakan menerima, demikian juga jaksa Willy menyatakan menerima.
Awalnya di bulan April 2021 saksi Moh.Thohal Arrobi berniat mencari kerjaan. Lalu mencoba lewat facebook.
Saksi Thohal melihat di Facebook ada terdakwa Nurul Falah membutuhkan kernet truck Ekspedisi dan mengaku bernama Irul alias Finul dan mencantumkan nomer HP.
Usai ngobrol via HP, saksi dan terdakwa sepakat bertemu dengan alamat kos terdakwa jalan Jawar No. 2 Kauman Pakal Surabaya.
Karena saksi takut nyasar mereka sepakat bertemu di terminal Bungurasih. Selanjutnya tanggal 12 April 2021 saksi Thohal berangkat ke Bungurasih bertemu terdakwa Irul, langsung diajak ke kos terdakwa.
Sesampai dikos sepeda motor saksi Thohal ditaruh di depan kos, tas kunci sepeda dan HP oleh Thohal ditaruh di atas meja.
Terdakwa Nurul memintah saksi Thohal untuk mandi dulu, disaat saksi sedang mandi sepeda motor, dan HP dan barang lainnya, digasak terdakwa Nurul, atas kejadian tersebut saksi Thohal melaporkan ke Polsek Pakal Surabaya.
Selanjutnya hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira jam 17.15 wib, di Kampung Stamanan Krajan Kulon Kaliwungu Kendal, terdakwa ditangkap oleh saksi Hidayat Eko Warsito dan saksi Hananto anggota Polrestabes Surabaya.
Perbuatan terdakwa, saksi Thohal Arrobi mengalami kerugian sebesar 13 juta.
Editor : Redaksi