SIDOARJO, (suarapublik.com) - Guna meningkatkan mutu dan fasilitas dunia pendidikan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo wajib melakukan perbaikan gedung sekolah. Namun sayangnya, ada beberapa oknum yang ingin mendapatkan keuntungan pribadinya. Pasalnya, proyek konstruksi yang bersumber dari APBD tersebut sarat penyimpangan.
100%
Seperti halnya, pada kegiatan pembangunan RKB Suntik SDN Pepelegi 2 Waru tersebut, terkesan dikerjakan asal-asalan. Proyek yang dikerjakan CV. Sekar Harum Persada, dengan nilai kontrak sebesar Rp 713.612.516,12, dengan konsultan pengawas CV. Karya Anugrah Konsultan diduga kuat bersekongkol. Namun, yang paling bertanggung jawab atas kegiatan ini adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Dari pengamatan dilapangan menjelaskan bahwa, pada pembangunan kolom beton nampak amburadul. Ada dugaan dengan mengurangi mutu betonnya. Bila mengacu pada spesifikasi teknis seharusnya K-225. Pada saat dilakukan pengecoran hanya menggunakan mesin molen, tidak menggunakan Ready Mix.
Sehingga hasilnya terlihat jelek dan kwalitas mutunya sangat diragukan. Selain itu, pada pengecoran kolom beton terlihat berlobang-lobang dan tidak rapi. Namun, bila menggunakan Ready Mix, mutu betonnya sudah teruji.
Kecurangan yang dilakukan kontraktor pelaksana karena lemah nya pada pengawasan. Padahal, dalam fakta integritas ada sebuah perjanjian pada semua pihak yang berkompeten dalan pelaksanaan proyek tersebut. Tentu saja, konsultan pengawas patut dipertanyakan kinerja nya.
Ketua LPPR (Lembaga Pengawasan Proyek) Jatim, Arifin, ikut mengkritisi. Pihaknya akan mengawal proyek pembangunan RKB Suntik SDN pepelegi 2 tersebut.
"Kami ikut menyoroti proyek pembangunan sekolah ini mas. Tentu saja akan kami kawal sampai tuntas. Bila ditemukan kecurangan dan merugikan negara, segera kita laporkan," tegas Udin mantan kontraktor ini.
Dikatakannya, dalam temuan yang kita dapatkan saat ini merupakan awal dasar penyimpangan. Bila pekerjaan itu dilanjutkan akan membawa resiko besar. "Ini kan pembangunan ruang kelas anak sekolah. Bila awalnya sudah tidak benar, akan beresiko. Misalkan bisa ambruk, " ungkap Arifin.
Sayang nya, saat ditemui Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo, Asrofi, tidak berada ditempat. Namun yang berhasil dikonfirmasi, PPK, Anam, mengatakan, bahwa proyek tersebut belum selesai. Pihak nya menegaskan, bila pada saat proses pembayaran akan dilakukan uji tes terlebih dahulu.
Pekerjaannya kan belum selesai, nanti kalau mau pembayaran dilakukan tes uji beton," ujar Anam.
Saat disinggung, tentang uji betonnya, apa kah dilakukan cor dril ?
Anam menjelaskan, bahwa tidak pakai contoh benda uji, sebab, cara begitu adalah cara cara lama yang kontraktor bisa menyiasati cuma contoh benda uji beton aja di buat tes," tandasnya.
Sekedar diketahui, mengurangi mutu beton yg tidak sesuai spesifikasi teknis sudah termasuk korupsi. Hal ini sesuai dengan Undang-Udang Tipikor, pasal 2 ayat (1), UU 31/1999.bersambung...(Dre)
Editor : Redaksi