suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pasca Tenggelamnya Bocah 13 Tahun, Pengurus Lahan Galian C Berdalih Tidak Beroperasi

avatar suara-publik.com
Foto: Julisetyo Puji Rahayu.
Foto: Julisetyo Puji Rahayu.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

BANYUWANGI, (suara-publik.com) - Pasca insiden tenggelamnya bocah usia 13 tahun di kolam bekas galian C tambang yang berada di depan wisata AIL ( Alam Indah Lestari), Desa Badean kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pengurus lahan bekas galian akhirnya buka suara, Selasa (26/10/2021).

Julisetyo Puji Rahayu, selaku pengurus lahan lokasi bekas Galian tersebut berdalih bahwa musibah yang terjadi pada anak tersebut terjadi pada bekas galian C tambang sudah ditutup. "Kaitan insiden kemarin itu adalah bekas galian C bukan galian C aktif dan itu sudah tidak beroperasi lama, terakhir tahun 2015 lalu," kilahnya.

"Lokasi itu sudah kita tutup lama dan tidak diperuntukan untuk umum, akan tetapi warga sudah dikasih tahu dan diberi tanda rambu- rambu, jadi masih ada saja yang masuk ke lokasi tersebut," tambah Julis.

Saat disinggung berkaitan perizinan tambang dan rencana pasca tambang, Julis menerangkan, bahwa pemakaian izin masih mengacu pada perizinan yang lama. "Dulu lokasi kita itu berizin kok mas, cuma masih pakek izin yang lama itu sebelum akhirnya perizinan diambil alih oleh Provinsi, dan kita juga sudah lakukan reklamasi kok, tapi ya bertahap tidak semudah itu, semua butuh proses, kalau mau cek izin kita silahkan ke DLH atau ke Perizinan Banyuwangi," Tutup Julis saat diwawancara di Kantornya.

Menanggapi hal itu, Eko Budianto selaku Ketua Region Jawa Timur LPBI ( Lembaga Pemantau Bantuan Investigasi) Strategis ikut mengkritisi. 

"Seharusnya apabila tambang itu dulunya berizin lengkap, pasti ada studi kelayakan, kajian amdal, management keamanan keselamatan kerja (K3) dan rencana pasca tambangnya untuk kegiatan reklamasi, sehingga akan meminimalisir dampak insidensial yang terjadi," Ungkap eko budianto

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Menurut Eko, walaupun dulu menurut UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba menjelaskan, izin masih dalam kewenangan daerah kabupaten yakni Bupati sebelum ada aturan otonomi daerah, dimana perizinan tambang diambil alih Pemerintah Provinsi pada Tahun 2013. 

"Tetap saja harus ada kajian amdal, studi kelayakan tambang dan reklamasi pasca tambang, apalagi lokasi tambang itu dulu beroperasi sampai tahun 2015," Imbuh Eko Budianto.

Sementara itu, untuk memastikan perizinan lokasi tambang tersebut, pihak Dinas Perizinan Satu Pintu Banyuwangi (DPSP) dan Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi (DLH), hingga saat ini belum memberikan jawaban resmi. (Dra)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper