suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Andrew Dipenjara 5 Tahun dan Denda 2 Miliar, Gegara Sering Beli Sabu-Sabu

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Andrew Indra Saputra, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online,Rabu (27/10/2021).
Foto: Terdakwa Andrew Indra Saputra, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online,Rabu (27/10/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara membeli untuk dijual kembali, dengan terdakwa Andrew Indra Saputra bin Fredy Susanto, diruang Candra PN.Surabaya, secara online,Rabu (27/10/2021).

Hakim Ni Made Purnami dalam putusannya yang dibacakan, mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, "tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu".

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan pertama jaksa.

Menghukum terdakwa Andrew dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp.2 Miliar, subsider 2 bulan penjara. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam penjara, menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa sabu saat penangkapan, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Siska, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp.2 M, subsider 3 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Andrew menyatakan pikir- pikir, demikian jaksa Siska juga menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Andrew Indra Saputra membeli sabu 1,5 gram beserta pembungkusnya seharga Rp.1,3 juta. Dari Mat. Saat pulang, ketempat kos yang terletak di Jl.Dukuh Kupang Timur 10 No.25 Surabaya. Sabu 1 gram dijual ke Robby, dibayar dengan 1 HP dan uang tunai 250 ribu.Sisa sabu 0,5 gram disimpan oleh terdakwa.

Terdakwa membeli sabu tiga kali dari Mat, dan satu kali dari Pak De. Menerima sabu 45 gram dari pak de cara ranjau di By pass Krian, dibagi 25 poket, dijual harga 5 juta, sedangkan 20 poket sabu dijual dengan cara diranjau dan pembayaran langsung transfer ke Pak De.

Bulan Pebruari 2021 Terdakwa membeli sabu dari Mat 1 gram dan 0,5 gram, dengan harga 900 ribu. Dan 500 ribu dan sabu 1,5 gram harga 1,3 juta.

Senin tanggal 24 Mei 2021 jam 14.30 wib, saksi Rico dan saksi Sandy dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa di kamar kosnya jalan Dukuh. Kupang Timur 10/25 Surabaya.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper