SURABAYA, (suarapublik.com) - Terkait dengan temuan dugaan penyimpangan proyek pembangunan RKB suntik SDN Pepelegi 2, orang suruhan rekanan pelaksana mencoba menyuap pihak LSM. Tentu saja, pihaknya tak terima diperlakukan seperti hal itu.
"Kurang ajar, mereka sudah merendahkan harga diriku. Kalau memang ga bener pekerjaannya harus nya di bongkar. Bukannya memberi saya uang," ujar Arifin Ketua LPPR Jatim, saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa, (26/10/2021).
Arifin mengatakan, pihaknya akan meneruskan perkara ini ke jalur hukum. Pasalnya, pihak nya sudah memegang bukti berupa amplop berisi uang.
"Jelas Kami tak terima mas, dalam waktu dekat Kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian. Apakah ini masuk dalam unsur penyuapan," terang Aripin.
Kronologisnya, menurut Aripin, saat itu, dirinya mengkoonfirmasi dari temuan proyek pembangunan RKB Suntik SDN Pepelegi 2 Waru, Sidoarjo kepada Dinas Pendidikan.
Saat itu, pihaknya ditemui Kepala Bidang Sarana Prasarana Gedung Kelas, sekaligus menjabat Ppk, Anam. Setelah melakukan konfirmasi, pihaknya keluar kantor Dinas Pendidikan Sidoarjo.
Tak lama kemudian, pihaknya di hubungi oleh seseorang yang mengaku pelaksana proyek pembangunan SDN Pepelegi 2 tersebut untuk melakukan pertemuan. Tak berselang lama kedua pihak bertemu di wilayah Sidoarjo. "Saya dari rekanan yang mengerjakan proyek itu pak. Ini sebagai ucapan terimakasih pak, diterima saja," ujar oknum rekanan sambil menyodorkan amplop kepada LSM tersebut.
Namun, bukannya diterima, Aripin langsung menolak pemberian dari rekanan tersebut,"Jangan mas, Kita selesaikan sesuai spek aja mas, itu resiko nya besar. Gedung bisa ambruk," timpal Aripin.
Aripin menjelaskan, bahwa pihak pelaksana sudah melecehkan profesi pada dirinya. Untuk itu, Dirinya akan segera membuat laporan kepada pihak berwajib.
"Dalam waktu dekat akan segera Kami laporkan. Ini sudah melecehkan profesi," tegasnya.
Dia menghimbau, apabila pembangunan kolom slof dan kolom ring tidak dibongkar, pihaknya semakin kuat untuk melaporkan hal tersebut. "Saya berharap ada beberapa titik yang vital di bongkar, apabila tetap dilanjutkan, akan kami laporkan," tandasnya.
Dikonfirmasi, Asrofi mantan Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo mengatakan, apabila ditemukan penyimpangan pada proyek yang ada di Dinas Pendidikan itu adalah tanggung jawab konsultan pengawas.
"Konsultan itu sudah di bayar negara, seharusnya dia benar-benar mengawasi proyek itu. Dia juga harus bertanggung jawab Pak," tegas Asrofi saat mengemas berkas di Kantor Dinas Pendidikan untuk di pindah ke Kantor Dinas Sosial Sidoarjo. (nDre)
Editor : Redaksi