Surabaya, suara publik - Sidang penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara diranjau sebanyak 12 gram, dengan terdakwa Herry Budi Santoso bin Slamet Arifin alm, diruang Candra PN Surabaya, secara Vidio call, Kamis (28/10/2021).
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ni Made Purnami, menyatakan terdakaa Herry Budi Santoso bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 1,8 Miliar, subsider 2 bulan penjara.
Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Febrian Dirgantara, dengan pidana penjara 6 tahun, denda 1,8 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima.
Terdakwa telah mengambil 1 klip plastik berisi 12 gram sabu dari Lagi yang ditaruh di trotoar. 10 gram terdakwa mengirim ke jalan embong malang diletakan dekat kios.Dari kejauhan seorang pria mengambil sabu tersebut, pembayarannya melalui Transfer.atas perintah Kafi telah 8 kali telah mengirim sabu, dengan upah 20 ribu per gramnya.
Tanggal 20 Juni 2021 jam 1 malam di rumah jalan Grogol 3/26 Surabaya terdakwa ditangkap saksi Musoleh dan saksi Febian anggota Polsek Wonokromo Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 poket sabu 1,12 gram, timbangan elektrik, alat hisap sabu, 1 pipet ada sisa sabu.(Sam)
Editor : Redaksi