Surabaya, suara publik - Triana Ananda binti Tulus Santoso (42) tahun Warga Semarang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana "menyediakan jasa Pornografi, menawarkan langsung atau tidak langsung layanan seksual, dengan vonis Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa Triana Ananda terbukti bersalah melangar Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 4 ayat (2) huruf d UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam surat dakwaan Pertama JPU .
"Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun," kata Hakim Ni Made Purnami, di ruang Candra PN Surabaya.Kamis (28/10/2021).
Barang bukti berupa uang tunai Rp. 1 juta dirampas untuk mengara , dan - HP Merk Oppo A12 warna biru metalik, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, JPU Damang Anubowo menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 3 bulan Penjara.
Atas putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menyatakan menerima.
Awalnya terdakwa mengiklankan di Media Sosial Twitter dengan akun @AnandaOhAnanda dengan menampilkan Vidio siur dirinya dengan disertai nomer Handphone agar bisa berkomunikasi dengan pelanggannya dan memberikan tarif seharga Rp.600 ribu untuk pelayanan sex.
Dari Keterangan saksi Baihaqi berkomunikasi dengan terdakwa dan disepakati harga Rp.1 juta untuk kali layanan.Keduanya Janjian di Hotel Grand Inna di Jalan Simpang Gubenur Suryo.Pada 16 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB keduanya diamakan oleh Andini Putri Anggota Polrestabes Surabaya.(Sam)
Editor : Redaksi