suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gasak Arloji Didalam Mobil Yang Terparkir, Moh. Hasan Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Moh.Hasan Ashari bin Hasan, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Moh.Hasan Ashari bin Hasan, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Moh.Hasan Ashari bin Hasan, didudukan di pesakitan lantaran telah mencuri jam tangan yang berada di dalam mobil, saat salah satu pintu tidak terkunci. Sidang digelar diruang Candra PN Surabaya, dipimpin hakim ketua Ni Made Purnami.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno membacakan dakwaan, menyatakan bahwa terdakwa "telah mengambil sesuatu barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Jaksa Hadi menghadirkan tiga saksi, dua saksi karyawan Indomaret dan saksi korban Sutryono.yang intinya terdakwa dipergoki oleh Sutriyono pemilik mobil yang jam tangan ada di dalam mobilnya, saat ditangkap juga mengundang dua karyawan Indomaret ikut membantu mengamankan terdakwa.

" Saat itu terdakwa Hasan sudah berada dalam mobil yang mulia, yang mengetahui kejadian teman saya ini, saya berada dalam toko," jelas saksi.Rabu (27/10).

Pelantikan Pjs Bupati jember

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Saat terdakwa Moh.Hasan hendak ke Indomaret, pada hari Minggu 01 Agustus 2021 sekitar jam 14.30 wib, di halaman parkir Indomart Jl. Bronggalan No. 04 Tambaksari Surabaya.

Terdakwa asik mengaca di mobil milik Sutriyono, melihat 1 jam tangan warna hitam tergeletak dekat porsneleng. Terdakwa coba membuka pintu mobil bagian depan sebelah kiri yang tidak terkunci.

Berhasil membuka mobil, terdakwa mengambil jam tangan tersebut, saat hendak kabur, namun perbuatannya diketahui saksi Sutryono pemilik mobil beserta warga sekitar, terdakwa Hasan berhasil ditangkap.Pengakuan terdakwa jika berhasil mengambil jam tersebut, nantinya akan dijual untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda