Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam dua pipet kaca beserta alat hisapnya, dengan terdakwa Abdul Kholik bin Fadli, diruang Garuda 2 PN Surabaya, secara Vidio call, Selasa (09/11/2021).
Pada agenda pembelaan kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang intinya memohon kepada majelis hakim memberikan hukuman rehabilitasi terhadap terdakwa, jika ada pertimbangan lainnya memohon majelis hakim memberikan hukuman seringan- ringannya.
Demikian pula saat terdakwa Abdul Kholik ditanyakan permintaan atas hukumannya oleh hakim Suparno, terdakwa menjawab sama dengan pengacaranya yaitu memohon rehabilitasi.
" Saya memohon rehabilitasi yang mulia," ujar terdakwa.
Sebelumnya Jaksa Mariani Melidawati dari Kejari Surabaya, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Abdul Kholik terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri .
Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan agenda putusan pada Selasa pekan depan.
Minggu tanggal 11 Juli 2021 jam 00.30 WIB dini hari, rumah terdakwa di Jl.Banyu Urip Kidul 4-B/37 RT.002 RW.003 Surabaya digeledah dua anggota Reskrim Polsek Sawahan Surabaya.
Dari hasil penggeledahan pada terdakwa berhasil ditemukan 2 buah pipet kaca masing-masing masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat + 2,02 gram dan + 1,89 gram beserta pipetnya, 1 bungkus plastik klip masih terdapat sisa sabu dengan berat + 0,33 gram beserta bungkusnya, 1 buah korek api gas, 1 buah skrop dari sedotan plastik, 3 timbangan elektrik, 2 pak bungkus plastik klip dan 1 buah dompet kecil yang semuanya berada didalam lemari pakaian terdakwa.(Sam)
Editor : Redaksi