Surabaya, suara publik - Renno Suryokusumo dituntut membayar denda Rp 25 juta. Jaksa penuntut umum Parlin Manullang menyatakannya terbukti bersalah membobol data kartu kredit. Data itu lantas dijual. Dari penjualan itu, Renno dan kawan-kawannya untung Rp 50 juta per bulan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak secara melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi elektronik atau dokumen elektronik ke sistem elektronik orang lain yang tidak berhak," ujar jaksa Parlin saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (09/11/2021).
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 32 ayat 2 jo. Pasal 48 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika tidak sanggup membayar denda itu, dia dituntut untuk dikurung tiga bulan. Terdakwa juga dituntut pidana dua tahun penjara.
Renno yang tidak didampingi pengacara meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaannya. Terdakwa Renno bersama teman-temannya, Harry Togu Setiawan dan Ali Dakirin didakwa bersalah membobol data kartu kredit. Renno berperan untuk membuat akun marketplace Paxful atas nama orang lain. Dia juga mencari data dari bank di Amerika Serikat. Renno bekerja atas perintah Togu. Akun Paxful digunakan untuk membeli kripto. Sedangkan data-data kartu kredit yang berhasil didapat dari bank kemudian dijual Renno ke Togu seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per data.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Togu di Bandara Juanda pada April lalu. Togu berperan membuat Facebook Group untuk mengumpulkan data kartu kredit untuk dibobol. Grup itu beranggotakan para hacker yang terbiasa untuk membobol data-data kartu kredit. Di dalama grup mereka saling bertukar pengalaman menjual data hasil carding maupun spamming.
Togu meminta anggota grup Facebook untuk mencari data kartu kredit. Data itu kemudian diolah untuk dijadikan kripto. Setelah Togu mendapatkan data kartu kredit, dia menyerahkannya ke Alik untuk diproses menjadi mata uang kripto. Alik berperan mengolah data kartu kredit untuk dijadikan kripto seperti bitcoin dan sebagainya.(Sam)
Editor : Redaksi