suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tiga Kali Lakukan Tipu Gelap, Tilap Uang Kiriman 90 Ton Gula, Camelia Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Camilia Sofyan, kembali disidangkan dengan perkara yang sama,yaitu tilap uang pengiriman gula, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Camilia Sofyan, kembali disidangkan dengan perkara yang sama,yaitu tilap uang pengiriman gula, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Tiga kali tersandung perkara yang sama, Camilia Sofyan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara ini terdakwa menipu saksi Soni Krisdanto dengan cara menilap uang pemesanan gula sebanyak 90 ton. 

Dengan agenda pembacaan amar putusan oleh hakim ketua Martin Ginting yang mengadili, menyatakan Terdakwa Camilia Sofyan Ali Binti Sofyan Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 378 KUHP, dakwaan pertama JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,

Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara" Kamis (11/11).

Putusan hakim sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Pada Agustus 2019 terdakwa Camilia menyanggupi untuk mengirim gula sebanyak 90 ton. Karena pada saat pertama bertemu, Camilia mengaku kepada bos CV Mekar Tiga Saudara tersebut sebagai pengusaha gula. 

Saksi Soni tertarik sehingga dirinya memesan gula puluhan ton itu dengan kesepakatan harga Rp 800 juta. Soni lantas mentransfer sejumlah uang secara bertahap kepada Camilia melalui rekening karyawannya, Muryati Linda Sari. 

Setelah uang ditransfer secara bertahap per 31 Oktober hingga 11 November 2019 lalu, hingga saat ini Soni hanya menerima 12 ton gula pesanannya. Sedangkan sisanya, 78 ton gula yang dijanjikan akan dikirim tak kunjung datang.

Sebelumnya terdakwa telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korbannya. Pada persidangan sebelumnya, Camilia telah divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan pada 31 Maret 2021. Kemudian pada sidang penipuan selanjutnya terdakwa Camilia juga telah diadili oleh Jaksa Febrian Dirgantara dan divonis Oleh hakim Khusaini 2 tahun dan 6 bulan pada Kamis (11/11), dengan perkara yang sama. (Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda