Surabaya, suara publik - Kun Cahyo Rahardi membeli mobil Toyota Innova secara kredit di PT Verena Multi Finance (VMF). Namun, belum sampai cicilan lunas, Kun menggadaikan mobil tersebut. Ketika perusahaan leasing itu ingin mengambil paksa, mobilnya tidak berhasil ditemukan. Kun kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Baru 10 kali nyicil sudah macet," kata Kepala PT VMF, Miswandi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalan sidang di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (18/11/2021).
Perusahaannya kemudian mengirim somasi ke Kun, tetapi tidak pernah ditanggapi. Hingga perusahaan mengirim orang ke rumahnya Perumahan Mutiara, Sidoarjo untuk menarik paksa mobil. Namun, mobil tidak berhasil ditemukan.
"Ternyata sudah dialihkan ke orang lain," ucapnya.
Mobil itu berdasar pengakuan Kun sudah digadaikan ke seseorang di Bangkalan Madura senilai Rp 455 juta. "Padahal, BPKB ada di tempat saya. Dia menggadaikan pakai STNK saja," tuturnya.
Hingga kini mobil tersebut masih hilang. Perusahaan sudah mencarinya tetapi gagal menemukannya. Sedangkan Kun tidak bertanggungjawab untuk mengganti kerugian ataupun melunasi cicilannya. "Kami rugi Rp 225 juta. Sampai sekarang unit tidak ditemukan," ungkapnya.
Jaksa penuntut umum Suwarti mendakwanya dengan Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 23 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kun dianggap telah menggadaikan barang yang masih menjadi jaminan fidusia.
100%
Sementara itu, Kun yang tidak didampingi pengacara membenarkan keterangan saksi. Dia mengakui perbuatannya. Mobil itu digadaikan karena dia butuh uang. Kini uang dari hasil menggadaikan mobil sudah habis. "Saya juga tidak tahu keberadaan mobilnya," katanya.(Sam)
Editor : Redaksi