suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gadaikan Inova Rp 45 Juta Karena Tidak Mampu Bayar Cicilan, Mobil Hilang Kun Cahyo Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Kun Cahyo Rahardi mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di ruang candra PN Surabaya, secara online,Senin (22/11/2021).
Foto: Terdakwa Kun Cahyo Rahardi mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di ruang candra PN Surabaya, secara online,Senin (22/11/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penggelapan mobil Toyota Innova milik PT.Verena Multi Finance (VMF), yang dikridit pembeliannya, namun sebelum cicilan mobil tersebut lunas oleh terdakwa Kun Cahyo Rahardi telah digadaikan ke Madura seharga Rp.45 juta.

Sidang yang digelar di ruang Candra PN.Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa Kun Cahyo Rahardi, Senin (22/11/2021).

Terdakwa Kun Cahyo mengaku kalau mobil innova tahun 2012 telah digadaikannya,

" Benar ya kalau mobil tersebut anda masih nyicil selama 48 bulan angsuran, perbulannya Rp.4,701 juta,selama 4 tahun, setelah macet membayar cicilan dikemanakan mobil tersebut," tanya Jaksa Damang Anubowo.

" Saya gadaikan ke seseorang di Bangkalan Madura senilai Rp 45 juta, hanya pakai STNK saja pak," tutur terdakwa.

Terdakwa Kun Cahyo Rahardi membeli mobil Toyota Innova secara kredit di PT Verena Multi Finance (VMF). Namun, belum sampai cicilan lunas, Baru 10 kali nyicil sudah macet, Kun menggadaikan mobil tersebut. 

Pelantikan Pjs Bupati jember

PT.VMF kemudian mengirim somasi ke Kun, tetapi tidak pernah ditanggapi. Hingga perusahaan mengirim orang ke rumahnya Perumahan Mutiara, Sidoarjo untuk menarik paksa mobil. Namun, mobil tidak berhasil ditemukan. 

Hingga kini mobil tersebut masih hilang. PT.VMF mengalami kerugian sebesar Rp. 225 Juta.

Atas perbuatan terdakwa , didakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 23 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Oleh hakim Martin Ginting sidang ditunda pada senin pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda